JAKARTA, Mediatargetkamera.my.id
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI PROFESIONAL turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, PERADI PROFESIONAL diwakili sejumlah jajaran pimpinan, yakni Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum Dr. Tasrif, S.H., M.H., serta Wasekjen Dr. Rahayu Sukma Dewi, S.H., M.Kn.
Rapat berlangsung secara terbuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. PERADI PROFESIONAL mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang membuka ruang partisipasi bagi berbagai elemen profesi hukum untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, serta pemikiran dalam proses penyusunan regulasi tentang Advokat.
Dorong Penguatan Profesi dari Hulu hingga Hilir
Dalam kesempatan tersebut, PERADI PROFESIONAL menyampaikan pandangan bahwa perubahan dan kemajuan profesi advokat tidak dapat dilakukan secara terpisah atau sepotong-sepotong.
Terlebih, profesi advokat menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, dinamis, serta terbuka terhadap perkembangan lintas batas negara. Karena itu, pembenahan profesi advokat dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Pertama, penguatan dari sisi hulu melalui pendidikan. PERADI PROFESIONAL mendorong penguatan standar dan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) agar mampu menghasilkan advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki daya saing dalam menghadapi perkembangan hukum.
Kedua, penguatan dari sisi hilir melalui pengawasan. PERADI PROFESIONAL memandang penting adanya Dewan Pengawas Advokat yang benar-benar independen, profesional, serta bebas dari tekanan dan kepentingan pihak tertentu.
Lembaga pengawasan tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan pelaksanaan profesi advokat berjalan sesuai dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme.
PERADI PROFESIONAL menegaskan bahwa transformasi profesi advokat membutuhkan kesatuan sistem, bukan sekadar perbaikan pada bagian-bagian tertentu.
Tujuan akhirnya adalah melahirkan kerangka hukum yang modern, memiliki legitimasi kuat, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan pencari keadilan sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.
PERADI PROFESIONAL berharap seluruh masukan dan gagasan yang disampaikan berbagai organisasi profesi dan unsur terkait dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Advokat.
Dengan demikian, rumusan undang-undang yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat profesionalisme advokat, serta membawa kemajuan bagi sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
#PERADIPROFESIONAL #RUUAdvokat #PembinaanProfesi #PendidikanHukum #KementerianHukum #IndonesiaBerkeadilan
