Sukabumi | Mediatargetkamera.my.id
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menerima bantuan program tersebut di Desa Sirnasari. Namun, setiap kali awak media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan pemantauan ke lokasi pekerjaan, mereka disebut diarahkan untuk terlebih dahulu menemui Kepala Desa Sirnasari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan program. Pasalnya, Program P3-TGAI merupakan kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok P3A, Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) sebagai penerima manfaat, dengan pendampingan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021, penerima program adalah P3A, GP3A, atau IP3A. Sementara itu, kepala desa memiliki peran dalam aspek administrasi tertentu serta melakukan pemantauan, namun bukan sebagai pelaksana maupun pengendali kegiatan proyek.
Atas dasar itu, apabila terdapat dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan akses media, LSM, atau bahkan meminta imbalan tertentu dalam pelaksanaan program, maka dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hingga terdapat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
Masyarakat berharap pelaksanaan Program P3-TGAI di Desa Sirnasari dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sehingga manfaat program benar-benar dirasakan oleh para petani sebagai penerima manfaat.
(Redaksi)
