PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id
Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 28 Juli 2026, menggelar sidang putusan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah, pengeroyokan, dan percobaan pembunuhan terhadap Mahmud Sodik, SH., MH.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa, yakni Kadnawi dan Rasum, dengan hukuman masing-masing lima bulan penjara.
Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurut keterangan Ires Hanifan Kenutama, SH., tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Ketua Umum Paguyuban Patwal Banten menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Putusan ini sangat jauh dari harapan kami. Proses persidangan berlangsung berbulan-bulan, namun vonis yang dijatuhkan hanya lima bulan penjara. Kami menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahmud Sodik, SH., MH., bersama istrinya menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Namun demikian, ia berpendapat bahwa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah Kepala Desa Bojen, Badrudin.
Menurut Mahmud Sodik, para hansip, RT, RW, dan pihak lainnya diduga hanya menjalankan perintah untuk membawa dirinya ke Balai Desa Bojen pada malam kejadian. Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini Kepala Desa Bojen belum dimintai pertanggungjawaban hukum, sementara para hansip justru telah divonis bersalah.
Mahmud Sodik menilai kondisi tersebut seolah mengaburkan pihak yang diduga paling bertanggung jawab atas peristiwa yang dialaminya.
Sebagai korban, Mahmud Sodik mempertanyakan putusan Majelis Hakim yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat peristiwa tersebut diduga membahayakan keselamatan jiwanya.
“Kami mempertanyakan, apakah putusan ini sudah dianggap adil oleh para penegak hukum? Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pandeglang maupun pihak Kepala Desa Bojen terkait pernyataan yang disampaikan Mahmud Sodik dan Paguyuban Patwal Banten. (Red*
