Mediatargetkamera.my.id
Lebak – Polemik terkait pelaksanaan Proyek Rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai sekitar Rp6,1 miliar terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana proyek akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
Tanggapan tersebut disampaikan Robi, selaku Pelaksana CV Abida Karya, setelah menerima surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi dari Jaka Somantri, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Koordinator GOW-BANTEN.
Dalam keterangannya, Robi membantah anggapan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa penjelasan teknis. Ia menyatakan, saat muncul pemberitaan mengenai dugaan pekerjaan di luar spesifikasi, di lokasi telah hadir Konsultan Pengawas dan Kepala Bidang (Kabid) PUPR Kabupaten Lebak.
“Kebetulan waktu kejadian teman-teman memberitakan pekerjaan di luar spek, di situ ada konsultan dan Pak Kabid, dan sistem pelaksanaan kerja sudah saya jelaskan. Tolong buat berita yang nyata saja, jangan dibuat-buat. Nama baik sangat berharga,” tulis Robi.
Robi juga menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian, yakni:
“Untung ada Pak Kabid, kalau enggak ada habis saya sama PU.”
Namun demikian, Robi tidak menjelaskan secara rinci maksud dari pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, Robi meminta agar kronologi kejadian dikonfirmasi kepada seseorang yang disebutnya bernama Kiwong.
“Kronologinya tanya Pak Kiwong supaya jelas. Saya masih di luar kota. Tanya saja Pak Kiwong. Dia pertama sebagai borong pekerja dan berikut pengawasan pekerjaan karena saya tidak di situ terus dan saya sangat percaya pekerjaannya,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Robi berharap pemberitaan yang disajikan media tetap mengedepankan fakta, akurasi, dan keberimbangan.
“Orang-orang kemarin tolong punya pemberitaan yang relevan, karena kepercayaan sangat berharga, apalagi untuk proyek pemerintahan. Nama besar bisa hancur karena kepercayaan sangat berharga,” pungkasnya.
Menindaklanjuti jawaban tersebut, redaksi terus melakukan pendalaman informasi, termasuk meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan oleh Robi.
Selain meminta klarifikasi kepada pelaksana proyek, redaksi juga telah menyampaikan permohonan konfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang PUPR Kabupaten Lebak serta Konsultan Pengawas proyek guna memperoleh penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid PUPR Kabupaten Lebak maupun Konsultan Pengawas belum memberikan tanggapan ataupun hak jawab atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Apabila di kemudian hari Kabid PUPR Kabupaten Lebak, Konsultan Pengawas, maupun pihak-pihak lainnya memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Team/Red
