Mediatargetkamera.my.id
Bogor, 6 Juli 2026 – Ketua Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya, Ardiansyah Syaiful, S.H., bersama jajaran pengurus menghadiri persidangan perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN.Cbi.
Persidangan tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan oleh pihak terdakwa. Agenda ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam persidangan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menghadirkan saksi maupun alat bukti guna membela hak-hak hukumnya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut hadir tim kuasa hukum terdakwa berinisial R, yang terdiri atas:
- Anthony Lessuna, S.H.
- Rahman Joko Purnomo, S.H.
- Rafsodi Nayogi, S.H.
- Ardiansyah Syaiful, S.H.
- Genuari Waruwu, S.H.
- Jimmy Endey, S.H.
- Rolan, S.H.
- Boitanoli Telaumbanua, S.H.
Selain tim kuasa hukum, keluarga terdakwa juga hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral dengan tetap mematuhi tata tertib persidangan.
Ketua BAI Chapter Bogor Raya, Ardiansyah Syaiful, S.H., menegaskan bahwa kehadiran tim kuasa hukum merupakan bentuk komitmen profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta hukum kepada Majelis Hakim. Kehadiran kami bertujuan memastikan hak-hak hukum terdakwa terlindungi serta proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujarnya.
Di luar kegiatan pendampingan hukum, Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya juga terus menjalankan program unggulannya, TIKUM (Touring Informasi Hukum). Program ini memadukan kegiatan touring dengan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah sebagai bentuk pengabdian organisasi.
Melalui program TIKUM, BAI Chapter Bogor Raya berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membangun citra positif komunitas motor sebagai mitra dalam edukasi hukum.
BAI Chapter Bogor Raya juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi persidangan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan harus tetap dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Persidangan perkara pidana Nomor 186/Pid.B/2026/PN.Cbi akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Humas
Bikers Advocate Indonesia (BAI) Chapter Bogor Raya
TIKUM (Touring Informasi Hukum)
“Law, Ride and Rock n’ Roll”
