Mediatargetkamera.my.id
Tangerang Selatan – Sebuah kios yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras daftar G di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, mendadak tutup setelah temuan tersebut dilaporkan oleh tim media ke Polsek Pondok Aren, Minggu (21/06/2026).
Peristiwa ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi tim media yang dilakukan pada Rabu (16/06/2026) terkait dugaan peredaran obat keras daftar G secara bebas di lokasi tersebut.
Saat hendak menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, tim media masih mendapati kios tersebut beroperasi seperti biasa. Tim kemudian mendatangi Polsek Pondok Aren untuk berkoordinasi dan melaporkan temuan hasil investigasi tersebut.
Setibanya di Polsek Pondok Aren, tim media diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
“Silakan, Mas, bisa langsung ke Unit Reskrim,” ujar petugas SPKT.
Namun, saat tiba di depan ruang Unit Reskrim, tim media tidak dapat bertemu dengan Kanit Reskrim maupun penyidik yang berwenang. Tim hanya bertemu dengan seseorang yang tidak memperkenalkan identitasnya dan menerima laporan dari depan pintu ruang Unit Reskrim.
Dalam kesempatan tersebut, tim media menjelaskan temuan terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di lokasi dimaksud.
“Bang, fotonya dan lokasinya ada? Nanti kita cek dulu ya.”
“Oke, Bang. Nanti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Nanti kita akan cek ke sana,” ujar pria tersebut kepada tim media.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, tim media tidak melihat adanya petugas yang mendatangi lokasi setelah laporan disampaikan. Ketika tim kembali melakukan pemantauan, kios tersebut sudah dalam keadaan tertutup. Meski demikian, pintu rolling door tidak terkunci sepenuhnya dan masih terlihat adanya aktivitas di dalam kios.
Tim media juga mendapati bahwa pembelian obat keras daftar G diduga masih dapat dilakukan melalui celah kecil pada pintu rolling door yang tidak tertutup rapat.
Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, tim media menemukan indikasi bahwa aktivitas peredaran obat keras daftar G tersebut masih berlangsung meskipun kios tampak tutup dari luar.
Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, laporan tersebut juga akan diteruskan ke Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna meminta pengawasan serta penelusuran lebih lanjut terkait dugaan adanya oknum yang membocorkan informasi atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan tersebut.
(Tim Media)
