PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id — Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang dan disalurkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian terkait pemerataan penerima.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 100 unit alsintan disalurkan kepada kelompok tani yang tersebar di 23 kecamatan. Sementara itu, dari total 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, terdapat 12 kecamatan yang belum tercatat sebagai penerima dalam data tersebut.
Bantuan tersebut diserahkan dalam kegiatan serah terima sekaligus bimbingan teknis yang berlangsung di lingkungan kantor BBI Caringin, Labuan, pada Jumat, 18 September 2026.
Data penerima menunjukkan bahwa bantuan tersebut berasal dari sejumlah usulan Pokir anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari berbagai fraksi.
Dalam data tersebut, Yangto, S.H. dari Fraksi NasDem tercatat mengusulkan 17 kelompok. Mulyadhi, S.E. dari Fraksi PKB sebanyak 13 kelompok, Abdul Aziz, S.E. dari Fraksi PKS sebanyak 10 unit, Eriyanto dari Fraksi Gerindra sebanyak 9 kelompok, Uus Usamah AR, S.P. dari Fraksi Golkar sebanyak 7 kelompok, serta TB. Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra sebanyak 6 kelompok.
Selanjutnya, Hj. Jahronah, S.Pd. dari Fraksi PPP tercatat mengusulkan 5 kelompok, Dodi Setiawan, S.E., M.A. dari Fraksi PKS sebanyak 4 kelompok, Eneng Nurhayati, S.Pd.I. dari Fraksi PKB sebanyak 3 kelompok, H. Hasanudin, S.Ag. dari Fraksi PKS sebanyak 3 kelompok, Jai Suryadi dari Fraksi Demokrat sebanyak 3 kelompok, Dede Sumantri, S.AB. dari Fraksi PKS sebanyak 3 kelompok, serta Aam Apandi, S.E. dari Fraksi PDIP sebanyak 2 kelompok.
Selain nama-nama tersebut, terdapat 15 kelompok dalam data yang diterima yang pada kolom pengusul tidak mencantumkan nama pengusul.
Jika keseluruhan data tersebut dijumlahkan, tercatat 100 unit alsintan yang disalurkan kepada kelompok tani penerima.
12 Kecamatan Belum Tercatat sebagai Penerima
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah bantuan, tetapi juga cakupan wilayah penerima.
Kabupaten Pandeglang memiliki 35 kecamatan. Berdasarkan data penerima yang diperoleh, bantuan 100 unit alsintan tersebut tercatat tersebar di 23 kecamatan.
Dengan demikian, terdapat 12 kecamatan yang belum tercatat sebagai penerima dalam program bantuan tersebut berdasarkan data yang tersedia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan penerima, khususnya karena pengusulan kelompok dilakukan melalui skema Pokir anggota DPRD.
Apakah distribusi bantuan sepenuhnya berdasarkan prioritas kebutuhan kelompok tani, atau terdapat pertimbangan lain dalam proses pengusulan melalui Pokir, menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan adanya kecamatan yang belum tercatat menerima bantuan, sementara kebutuhan terhadap sarana dan prasarana pertanian masih menjadi bagian dari pembangunan sektor pertanian daerah.
Dinas Pertanian: Tidak Bisa Intervensi Usulan Pokir
Persoalan pemerataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Lisma Wiliani, S.P., menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi terhadap usulan yang berasal dari Pokir anggota DPRD.
“Masalah pemerataan, kita memang tidak bisa intervensi sebab itu punya Pokir semua. Kita tidak masuk sampai ranah sana. Kalau verifikasi memang kami turun juga, setelah proses CPCL kami terima dari Pokir tersebut,” kata Lisma.
Menurut penjelasan tersebut, terdapat pembagian proses dalam penyaluran bantuan. Usulan kelompok calon penerima berasal dari Pokir, sedangkan Dinas Pertanian melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang diajukan.
Dengan mekanisme tersebut, aspek pemerataan wilayah tidak hanya berkaitan dengan proses verifikasi teknis, tetapi juga dengan pola pengajuan kelompok penerima melalui Pokir.
Anggaran APBD dan Transparansi Penerima
Bantuan alsintan yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari program pemerintah daerah dalam mendukung sektor pertanian. Karena menggunakan anggaran publik, informasi mengenai penerima dan mekanisme penyalurannya menjadi penting bagi masyarakat.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa 100 unit alsintan telah disalurkan kepada kelompok tani di 23 kecamatan. Namun, 12 kecamatan lainnya belum tercatat sebagai penerima dalam data tersebut.
Kondisi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran. Namun, cakupan wilayah penerima dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan DPRD, khususnya terkait mekanisme penentuan prioritas penerima bantuan yang diusulkan melalui Pokir.
Transparansi mengenai nama pengusul, kelompok penerima, lokasi penerima, jenis alsintan, serta dasar penetapan penerima juga penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik tersebut disalurkan.
Terlebih, dalam data yang diterima, terdapat 15 kelompok yang kolom pengusulnya tidak mencantumkan nama. Dengan demikian, identitas pihak yang mengusulkan kelompok tersebut belum dapat diketahui berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pada akhirnya, program bantuan alsintan tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit yang disalurkan, tetapi juga mengenai siapa penerima, lokasi penyaluran, pihak yang mengusulkan, serta dasar penetapan penerima.
Dengan masih terdapat 12 kecamatan yang belum tercatat sebagai penerima dalam data tersebut, aspek pemerataan program bantuan pertanian berbasis APBD menjadi hal yang dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Reporter: Isnen
