SURABAYA | Mediatargetkamera.my.id – Advokat Amos Cadu Hina, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rini Eveline Katilie alias Lie Woen Tjin, melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggelapan ahli waris, dugaan penggunaan dokumen tidak benar, serta persoalan Akta Wasiat Nomor 58 kepada pihak berwenang.
Rini Eveline Katilie merupakan ibu kandung almarhum Denny Menajang alias Yong Yauw. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen kependudukan, surat pernyataan, akta kematian, serta Akta Wasiat Nomor 58 yang menurut pihak pelapor perlu diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Amos menyampaikan keterangannya kepada awak media di Surabaya, Senin (21/9/2026).
Keterangan foto: Advokat Amos Cadu Hina, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rini Eveline Katilie alias Lie Woen Tjin (paling kiri).
Soroti Perubahan Data KTP dan Kartu Keluarga
Menurut Amos, persoalan tersebut bermula ketika pihak keluarga mengetahui adanya perubahan identitas dalam dokumen kependudukan almarhum Denny Menajang.
Ia menjelaskan, berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada 3 Januari 2022, tercantum bahwa orang tua kandung Denny Menajang adalah Rini Eveline Katilie dan Ong Juliar Hartanto.
Namun, menurut Amos, pada Kartu Keluarga yang diterbitkan pada 16 Mei 2025, data orang tua kandung tersebut berubah menjadi David Ismail Menajang dan Ang Soei No.
Amos menyebut perubahan tersebut perlu diperiksa karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, permohonan perubahan data tersebut diduga diajukan oleh seseorang berinisial ET.
“Perubahan identitas pada KTP dan Kartu Keluarga diketahui setelah mendapatkan informasi dari Disdukcapil Kota Surabaya dengan menunjukkan data-data. Berdasarkan data tersebut, diduga yang mengajukan adalah Ir. ET,” ujar Amos.
Menurut Amos, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada pembuatan Akta Wasiat.
Kuasa Hukum Soroti Akta Wasiat Nomor 58
Amos mengatakan, ketika almarhum Denny Menajang sedang menjalani perawatan karena sakit, ibunya, Rini Eveline Katilie, datang dari Gorontalo ke Surabaya untuk membantu menjaga dan merawat anaknya.
Namun, menurut keterangannya, Rini tidak mendapatkan tempat untuk menginap di rumah tempat Denny dirawat sehingga memilih tinggal di hotel agar tetap dapat menjenguk anaknya.
Amos juga mengklaim Rini sempat diminta kembali ke Gorontalo setelah diberikan tiket pesawat, meskipun menurutnya kepulangan tersebut bukan atas permintaan Rini.
“Ketika Ibu Rini berada di Gorontalo, digunakan kesempatan oleh SM untuk memanggil Notaris TAM, S.H., M.Kn. untuk membuat Akta Wasiat Nomor 58 pada 22 Juni 2026,” kata Amos.
Menurut Amos, Akta Wasiat tersebut dibuat di rumah tempat almarhum Denny Menajang dirawat.
Ia menyebut dalam akta tersebut seluruh harta almarhum disebut diwasiatkan kepada SM.
Amos menilai hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai kondisi kesehatan pemberi wasiat, proses pembuatan akta, serta aset-aset yang dicantumkan dalam akta.
Persoalkan Kondisi Almarhum Sebelum Meninggal
Amos juga menyoroti kondisi almarhum Denny Menajang sebelum meninggal dunia pada 13 Juni 2026.
Menurutnya, Denny dalam kondisi sakit keras dan tidak dibawa ke rumah sakit. Ia juga mengklaim bahwa Rini sebagai ibu kandung mengalami kesulitan untuk mendampingi almarhum.
Amos kemudian mempertanyakan mengapa pihak keluarga tidak diberitahu secara langsung mengenai meninggalnya Denny.
“Ketika almarhum meninggal, ibu kandungnya yang berada di hotel tidak diberitahu. Rini mengetahui kabar tersebut dari orang lain dan ketika datang ke rumah, almarhum sudah berada di tempat persemayaman jenazah,” ujarnya.
Ia juga menyebut komunikasi antara keluarga dengan pihak tertentu kemudian menjadi sulit setelah almarhum dimakamkan di Gorontalo.
Amos mengatakan pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal, termasuk proses perawatan almarhum sebelum meninggal dan proses pengurusan dokumen kematian.
Namun demikian, seluruh pertanyaan tersebut, menurutnya, masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang.
Persoalkan Pengurusan Akta Kematian
Selain perubahan dokumen kependudukan, Amos juga mempertanyakan pihak yang mengajukan permohonan akta kematian Denny Menajang.
Menurut Amos, pihaknya memperoleh informasi dari Disdukcapil Kota Surabaya bahwa permohonan akta kematian tersebut diajukan oleh ET.
“Yang lebih mengherankan, mengapa orang yang tidak berhak yaitu Ir. ET, ayah kandung SBF, yang mengurusnya?” ujar Amos.
Ia mengatakan pihak keluarga membutuhkan dokumen tersebut untuk proses administrasi terkait penetapan ahli waris.
Menurut Amos, pihaknya kemudian mendatangi Disdukcapil Kota Surabaya untuk memperoleh data dan informasi terkait proses administrasi tersebut.
Persoalkan Dokumen dan Status Ahli Waris
Amos juga menyoroti surat pernyataan yang disebut dibuat oleh SM pada Agustus 2026.
Menurut keterangannya, surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa ayah kandung Denny adalah David Ismail Menajang dan ibu kandungnya Ang Soei No, serta menyebut almarhum tidak memiliki saudara kandung maupun ahli waris tertentu lainnya.
Pernyataan tersebut dipersoalkan oleh pihak Rini karena bertentangan dengan dokumen keluarga yang sebelumnya mencantumkan Rini Eveline Katilie dan Ong Juliar Hartanto sebagai orang tua kandung Denny.
Amos juga mempertanyakan sejumlah dokumen mengenai akta kematian David Ismail Menajang dan Ang Soei No yang menurut pihaknya memiliki perbedaan data dengan dokumen lain.
“Dokumen-dokumen tersebut akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diverifikasi,” katanya.
Akta Wasiat Disebut Telah Digunakan untuk Menguasai Aset
Amos selanjutnya menyebut Akta Wasiat Nomor 58 tersebut diduga telah digunakan dalam upaya penguasaan sejumlah aset yang berkaitan dengan almarhum Denny Menajang.
Salah satunya terkait usaha Toko Roti Extra Bakery di Gorontalo yang menurut Amos dikelola oleh Serena Buana Febrian (SBF) setelah almarhum meninggal dunia.
Ia mengatakan Akta Wasiat tersebut juga disebut menjadi dasar pemberian kuasa kepada SBF untuk mengurus dan menguasai aset-aset almarhum.
Menurut Amos, berdasarkan surat kuasa dari SM, SBF kemudian memberikan kuasa substitusi kepada pengacara berinisial JM.
Kuasa tersebut, lanjut Amos, kemudian digunakan untuk mengirimkan somasi kepada Lie Tjeng Sang terkait rumah di Jalan Imam Bonjol, Gorontalo.
Amos menyebut pada 4 September 2026, pihak pengacara tersebut datang ke lokasi di Jalan Imam Bonjol dan berupaya menguasai rumah yang menurutnya ditempati Rini Eveline Katilie.
Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dalam laporannya, Amos juga menyinggung dugaan penggunaan dokumen yang dianggap tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Salah satunya adalah data tempat kelahiran Denny Menajang yang menurut Amos tercantum berbeda dalam dokumen kependudukan.
Ia juga mempersoalkan perubahan data orang tua kandung dalam Kartu Keluarga, surat pernyataan mengenai status keluarga dan ahli waris, serta sejumlah dokumen lain yang menurutnya perlu diuji keasliannya.
“Unsur-unsur pidana harus dibuktikan melalui proses hukum. Kami menyerahkan seluruh dokumen dan bukti kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa,” kata Amos.
Pasal yang Dipersoalkan
Amos menyebut pihaknya menduga terdapat sejumlah ketentuan pidana yang relevan untuk diperiksa, antara lain mengenai penipuan, penggelapan, penguasaan atau pemalsuan dokumen, serta penggunaan dokumen yang diduga tidak benar.
Ia menyebut antara lain ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di proses hukum.
Keluarga Minta Persoalan Diungkap Secara Terang
Amos menegaskan pihak keluarga Rini Eveline Katilie dan Ferdinand selaku keluarga almarhum ingin agar seluruh persoalan terkait status ahli waris, dokumen kependudukan, akta kematian, Akta Wasiat Nomor 58, serta penguasaan aset dapat diperiksa secara transparan.
“Seluruh upaya untuk menghilangkan atau menggelapkan ahli waris, menurut kami, harus diperiksa. Kami meminta aparat penegak hukum mengungkap apakah terdapat tindak pidana dalam proses tersebut,” pungkas Amos.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi)
