LEBAK, Mediatargetkamera.my.id — Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan GAMMA kepada Kapolda Banten agar melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus dugaan penculikan aktivis di Kabupaten Lebak, khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada terlapor hingga perkara tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berujung pada penghentian penyidikan.
GAMMA mempertanyakan konstruksi pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut GAMMA, perlu dipastikan apakah pasal yang diterapkan telah sesuai dengan fakta, kronologi, serta alat bukti yang terdapat dalam perkara, atau terdapat dugaan penyempitan konstruksi pasal sehingga perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, menegaskan pihaknya meminta Kapolda Banten melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penyidikan dan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti, atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ? Jika demikian, maka Kapolda wajib mengevaluasi Dirreskrimum serta penyidik Polda yang menangani kasus pidana tersebut,” tegas Ahmad Hudori.
GAMMA juga meminta agar proses evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekeliruan maupun dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, GAMMA mendesak agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik Polri.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar,” ujarnya.
GAMMA memastikan aksi penyampaian pendapat di Mapolda Banten akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui aksi tersebut, GAMMA juga meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses penanganan perkara, dasar penerapan pasal, hingga alasan perkara tersebut dapat berakhir melalui mekanisme Restorative Justice dan penghentian penyidikan.
GAMMA berharap evaluasi tersebut dapat memberikan kejelasan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah.
