Jakarta, Mediatargetkamera.my.id – Pasca penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh penyidik Polri, isu mengenai pergantian Kapolri semakin santer beredar di tengah publik.
Isu tersebut bahkan diperkuat dengan kabar yang menyebut calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat penting dan berpengaruh di Republik Indonesia. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas isu dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila pergantian Kapolri benar-benar terjadi, secara hukum tidak ada yang keliru karena pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kompetensi absolut Presiden.
“Namun yang sulit diterima oleh akal sehat dalam negara hukum adalah apabila Kapolri yang sedang konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi justru dianggap bersalah atau tidak loyal kepada Presiden. Ini menjadi sebuah anomali dalam negara hukum,” ujar Prof. Juanda.
Menurutnya, sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka dan konsisten menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi. Bahkan, Presiden pernah menyatakan siap mengejar para koruptor hingga ke Antartika serta siap mempertaruhkan segalanya demi kepentingan rakyat.
Karena itu, Prof. Juanda mengaku merasa heran apabila Presiden justru melakukan pergantian Kapolri ketika Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya dinilai sedang menjalankan arahan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, lanjutnya, perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani memiliki nilai yang sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki posisi strategis.
“Yang dilakukan Kapolri seharusnya mendapat dukungan penuh dan penghargaan dari Presiden sebagai sebuah prestasi. Membongkar perkara sebesar ini tentu bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan mental yang kuat, profesionalisme yang tinggi, serta alat bukti yang kuat secara hukum,” katanya.
Prof. Juanda juga menilai, apabila isu pergantian Kapolri sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atas penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, maka Kapolri beserta jajarannya tidak perlu ragu ataupun mundur dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Ia meyakini masyarakat akan tetap memberikan dukungan kepada Polri dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
“Kini saatnya Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Rakyat menanti dan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas,” tegas Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo
