Mediatargetkamera.my.myid
Pertama-tama, saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Belakangan ini, masyarakat dibuat prihatin dengan munculnya komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan dan dokter di media sosial yang dinilai tidak mencerminkan empati terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang kemudian meninggal dunia.
Pepatah lama mengatakan, “Mulutmu harimaumu.” Di era digital, pepatah itu telah berubah menjadi, “Jarimu adalah harimaumu.” Setiap tulisan dan komentar yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi moral, etika, bahkan hukum.
Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi, maka hal tersebut harus dievaluasi dan diproses sesuai mekanisme organisasi profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Profesi tenaga kesehatan dibangun di atas nilai-nilai kemanusiaan, sehingga empati dan penghormatan terhadap pasien tidak boleh hilang, baik di ruang pelayanan maupun di ruang digital.
Namun demikian, saya mengajak kita semua untuk tidak berhenti hanya pada persoalan etika individu.
Kita perlu bertanya lebih jauh, apakah polemik ini semata-mata disebabkan oleh perilaku beberapa oknum dokter, atau justru mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia?
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan dokter, khususnya dokter spesialis, serta ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di berbagai daerah. Rasio dokter di Indonesia juga masih berada di bawah standar yang direkomendasikan oleh WHO. Di sisi lain, masih banyak rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang belum memiliki kapasitas pelayanan yang memadai untuk melayani jumlah penduduk yang terus bertambah.
Akibatnya, beban pelayanan semakin tinggi, antrean pasien semakin panjang, waktu tunggu semakin lama, dan tekanan terhadap tenaga kesehatan pun semakin besar. Kondisi tersebut tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan empati terhadap pasien, namun juga tidak boleh diabaikan sebagai persoalan kebijakan publik yang harus segera dibenahi.
Oleh karena itu, saya berharap DPR RI tidak hanya berfokus pada polemik yang viral di media sosial. Persoalan tersebut memang penting, tetapi baru menyentuh dampaknya.
Yang jauh lebih penting adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah agar mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, ruang rawat inap, ruang tindakan, serta berbagai fasilitas kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang bermartabat tidak cukup dibangun hanya dengan kode etik profesi. Pelayanan yang berkualitas juga membutuhkan sistem yang kuat, sumber daya manusia yang memadai, infrastruktur kesehatan yang layak, serta keberpihakan anggaran negara terhadap kesehatan rakyat.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan rakyat bukan hanya tenaga kesehatan yang beretika, tetapi juga negara yang mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salam hormat,
Adv. Martin Lukas Simanjuntak
Kepala Divisi Humas SPASI
