TANGERANG SELATAN, Mediatargetkamera.my.id – Organisasi Masyarakat (ORMAS) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan. Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai seorang calon murid yang berdomisili sekitar 512 meter dari sekolah namun tidak diterima melalui jalur domisili dan justru harus mengikuti seleksi melalui jalur prestasi.
Informasi mengenai pelaksanaan serta hasil seleksi SPMB telah dipublikasikan oleh pihak sekolah. Namun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar jarak domisili calon murid sangat dekat dengan sekolah, mengapa yang bersangkutan tidak memperoleh kesempatan melalui jalur domisili? Apakah mekanisme seleksi telah berjalan sesuai petunjuk teknis dengan menjunjung prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan?
Ketua Umum PERPAM, H. Ade Imanudin, S.H., menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama panitia SPMB perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai dugaan maupun persepsi negatif terhadap proses seleksi.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem SPMB. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, maka jelaskan secara terbuka dasar penilaiannya sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” tegas Ade Imanudin.
PERPAM juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap proses seleksi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Menurut organisasi tersebut, transparansi merupakan kunci untuk memastikan setiap calon murid memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan secara adil.
Selain itu, PERPAM mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi dengan menyampaikan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Sistem penerimaan murid baru harus memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tutupnya.
Sumber:
DPP ORMAS PERPAM (Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat).
