JAKARTA, Targetkamera – Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., menilai Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa. Namun, menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola, serta konsep kelembagaan yang diterapkan.
Hal itu disampaikan Prof. Paiman kepada awak media usai menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Prof. Paiman menyatakan mendukung penuh berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski demikian, ia menilai implementasi program berskala nasional tersebut perlu dipersiapkan secara lebih komprehensif.
“Saya mendukung program pemerintah. Namun, program sebesar ini harus memiliki fondasi akademis dan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah, terutama mengenai bentuk kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia mempertanyakan apakah koperasi tersebut akan berbentuk koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, atau model koperasi baru yang memiliki karakteristik tersendiri.
“Jangan sampai masyarakat menjadi bingung karena bentuk koperasinya belum dijelaskan secara utuh. Kejelasan status sangat menentukan pola pengelolaan dan arah pengembangan koperasi ke depan,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Paiman juga menyoroti mekanisme keanggotaan koperasi. Menurutnya, dalam prinsip perkoperasian, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus diatur secara jelas, termasuk mengenai simpanan anggota maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Kalau masyarakat disebut sebagai anggota koperasi, maka harus ada kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta manfaat ekonomi yang akan diterima anggota,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembagian peran yang jelas antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan mempermudah koordinasi sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.
Di samping itu, Prof. Paiman meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status aset koperasi yang menggunakan tanah kas desa maupun aset desa lainnya. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.
“Kejelasan status aset harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Paiman berpandangan bahwa setiap program strategis nasional semestinya diawali dengan kajian akademis yang melibatkan perguruan tinggi, pakar, pelaku koperasi, serta tokoh masyarakat. Setelah itu, pemerintah perlu melakukan uji publik guna memperoleh berbagai masukan sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
“Proses tersebut akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi program di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan pilot project di beberapa daerah sebelum Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijalankan secara nasional.
“Dengan adanya proyek percontohan, pemerintah dapat mengukur efektivitas program, mengevaluasi berbagai kekurangan, sekaligus menunjukkan bukti keberhasilan kepada masyarakat sebelum diperluas ke seluruh Indonesia,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Prof. Paiman berharap pemerintah dapat menyampaikan secara terbuka capaian nyata Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tidak hanya dari sisi jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga jumlah koperasi yang telah aktif beroperasi, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat akan semakin percaya apabila pemerintah dapat menunjukkan hasil nyata yang telah dicapai melalui program ini,” pungkasnya.
(Red)
