Mediatargetkamera.my.id
Lebak, Banten – Polemik dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali mencuat setelah beredarnya pernyataan pihak pelaksana pekerjaan, Robi dari CV Abida Karya, melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Robi meminta agar proses klarifikasi dilakukan langsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dibutuhkan.

“Sudahlah mas, kalau mau klarifikasi ke kantor dinas. Kebetulan Kabid sama konsultan ada di tempat. Saya selalu siap ke manapun saya akan hadir paling depan. Kapan saya harus hadir tolong secepatnya biar saya juga koordinasi sama PUPR. Oke siiiiip bosku. Ayo mas siapkan data yang benar sampai di mana,” tulis Robi dalam pesan tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan sejumlah pihak karena dinilai belum menjawab substansi dugaan temuan di lapangan, melainkan mengarahkan proses klarifikasi kepada instansi teknis.
Menanggapi hal itu, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
A. Umaedi, Ketua LIN Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-B Banten, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Banten, BPK, KPK, Inspektorat, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan audit dan investigasi lapangan. Ini merupakan proyek bernilai miliaran rupiah sehingga pelaksanaannya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Senada dengan itu, Raeynold Kurniawan selaku Koordinator GOW-B Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang menilai bahwa dugaan temuan di lapangan serta respons pihak pelaksana semakin memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh.
“Dengan berbagai dugaan temuan di lapangan dan pola komunikasi seperti itu, kami menilai perlu ada langkah yang lebih serius. Kami meminta agar CV Abida Karya dievaluasi secara menyeluruh. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka perusahaan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi administratif hingga masuk daftar hitam (blacklist),” ujarnya.
GOW-B juga meminta agar proyek tersebut diaudit secara teknis maupun administratif guna memastikan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka menilai pengawasan oleh dinas teknis, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abida Karya, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang maupun pernyataan yang beredar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Penulis: Team/Red
