Mediatargetkamera.my.id
LEBAK – Keselamatan pengguna Jalan Raya Provinsi Saketi–Malingping kembali menjadi sorotan. Truk dan tronton pengangkut pasir diduga masih nekat mengangkut material dalam kondisi basah hingga air bercampur pasir bercucuran ke badan jalan. Kondisi tersebut membuat jalan licin, membahayakan pengendara, dan memicu kemarahan masyarakat yang menganggap pengawasan masih lemah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 26 Juni 2026, di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Seorang pengguna jalan sempat merekam sebuah tronton yang diduga meneteskan air dari bak muatan sepanjang perjalanan. Warga menegaskan, kejadian tersebut bukan insiden pertama, melainkan sudah berulang kali terjadi tanpa adanya efek jera.

“Waktu malam jalan licin, siang hari debunya beterbangan. Yang jadi korban tetap masyarakat. Kalau dibiarkan terus, tinggal menunggu jatuhnya korban,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele. Ceceran air bercampur pasir berpotensi menyebabkan kendaraan, khususnya sepeda motor, kehilangan kendali. Sementara debu yang ditimbulkan saat cuaca panas mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berdampak terhadap kesehatan warga di sekitar jalur tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan mengangkut muatan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. Material curah juga wajib diamankan agar tidak tercecer atau menimbulkan gangguan di jalan umum. Kendaraan angkutan barang juga wajib mematuhi ketentuan mengenai dimensi, muatan, serta aturan operasional yang berlaku.
Masyarakat mendesak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan instansi terkait untuk segera melakukan razia serta penindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara konsisten agar keselamatan pengguna jalan tidak terus dikorbankan akibat kelalaian maupun dugaan pelanggaran oleh angkutan material.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pengangkut pasir maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
