Mediatargetkamera.my.id
Lebak – Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penagih utang (collector) dari sebuah koperasi simpan pinjam terhadap nasabah dan Pimpinan Redaksi PH45.id menuai sorotan. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Pimpinan Redaksi PH45.id yang berlokasi di Kampung Cijambe, Desa Pasir Bungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada Senin (22/06) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan collector dari sebuah koperasi simpan pinjam datang untuk menagih pinjaman kepada dua nasabah berinisial EL dan DH, warga Kampung Citarate, Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng.
Dalam proses penagihan tersebut, diduga terjadi tindakan intimidatif yang membuat suasana menjadi tegang. Keributan yang terjadi bahkan mengundang perhatian warga sekitar.
Pimpinan Redaksi PH45.id yang saat itu berada di rumah kemudian keluar dan mempertanyakan identitas serta asal koperasi yang diwakili oleh para collector tersebut. Salah seorang collector mengaku berasal dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Koperasi simpan pinjam milik Mangunsong, Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi,” ujar salah satu collector dengan nada lantang.
Collector tersebut juga sempat menyinggung identitas pemilik rumah yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi PH45.id.
“Kamu dari media Pejuang Hukum 45? Nanti kita cek di kantor saya di Pelabuhanratu,” ucapnya.
Menanggapi kejadian yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut, Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani, turut angkat bicara.
“Jika benar para collector tersebut bekerja untuk koperasi yang disebut-sebut milik Mangunsong, Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi, maka tindakan yang mengedepankan arogansi, apalagi sampai melakukan intimidasi terhadap wartawan atau pimpinan media, sangat kami sesalkan,” ujar Farid.
Farid juga mempertanyakan legalitas operasional koperasi tersebut di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami menduga kegiatan koperasi simpan pinjam tersebut belum tentu memiliki izin resmi untuk beroperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hal ini perlu ditelusuri oleh instansi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPD PERPAM Lebak Selatan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Kami akan mengawal tuntas persoalan yang menimpa Pimpinan Redaksi PH45.id dan masyarakat. Pendampingan hukum akan kami lakukan melalui lembaga yang berwenang,” katanya.
Farid juga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan intimidasi yang terjadi.
“Atas nama masyarakat Kecamatan Cilograng, kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap nasabah maupun Pimpinan Redaksi PH45.id yang diduga dilakukan oleh para collector atau penagih utang tersebut,” pungkasnya.
(Tim Media)
