Target Kamera || Jakarta – Upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari Danny Septriadi (DSD) terkait dugaan penerbitan paspor baru bagi anak di bawah umur berinisial GI kembali menemui jalan buntu. Kedatangan sejumlah wartawan ke Menara DDTC, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/6/2026), belum menghasilkan keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Polemik terkait dugaan proses penerbitan paspor baru bagi GI menjadi perhatian publik. Hingga kini, belum adanya klarifikasi langsung dari Danny Septriadi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Sebelum dapat bertemu dengan DSD, awak media terlebih dahulu berkomunikasi dengan petugas keamanan perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak keamanan meminta wartawan menunjukkan surat tugas dari masing-masing media.
Salah satu petugas keamanan bernama Adi Jamaludin menjelaskan bahwa dirinya menjalankan arahan dari pimpinan perusahaan.
“Saya mendapatkan perintah dari pimpinan kami bahwa semua urusan dengan DSD diselesaikan di luar, bukan di sini,” ujar Adi Jamaludin.
Adi juga menegaskan bahwa persoalan yang sedang menjadi sorotan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
“Persoalan DSD merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kantor,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, para wartawan menjelaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran mereka bertujuan memperoleh hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Sebelumnya, awak media juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Darussalam selaku pimpinan di Menara DDTC. Menurut keterangan yang disampaikan saat itu, posisi DSD di lingkungan DDTC hanya sebagai mitra atau partner kerja.
“DSD di sini hanya sebagai mitra atau partner kami. Masalah pribadi diselesaikan secara pribadi, bukan di kantor,” ujar Darussalam, sebagaimana disampaikan kepada awak media sekitar sepekan lalu.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh OLH (LS) terkait dugaan penerbitan paspor baru atas nama anak berinisial GI. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa paspor lama GI masih berlaku hingga tahun 2027, namun diduga telah diterbitkan paspor baru yang kemudian digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan pihak ibu.
Hingga berita ini diterbitkan, Danny Septriadi maupun pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut. Awak media menyatakan masih membuka ruang dan menunggu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
(Tim/Red*
