TAKALAR, Sulsel | Targetkamera.my.id – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras dugaan aksi penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis media online di Kabupaten Takalar, Sholeh Sibali. Tindakan premanisme tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BB.
Aksi intimidasi dan kekerasan verbal maupun fisik itu menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap pekerja pers di Sulawesi Selatan. Risal Bakri menegaskan bahwa tindakan brutal semacam itu tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun karena mencederai kebebasan pers dan demokrasi.
Peristiwa intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta dugaan penganiayaan anak yang sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan sejumlah media online lokal maupun nasional.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.55 WITA.
Menurut keterangan korban, Sholeh Sibali, saat kejadian dirinya sedang berada di pos security perumahan tersebut. Situasi yang awalnya tenang mendadak berubah mencekam ketika pelaku datang menghampirinya dalam kondisi emosi.
“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang yang ada di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh, Sabtu (23/5/2026).
Tidak hanya melakukan dugaan kekerasan fisik, terduga pelaku BB juga disebut melontarkan ancaman yang membahayakan keselamatan korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengintimidasi korban agar menghentikan aktivitas jurnalistik terkait kasus viral tersebut.
Menanggapi kejadian itu, Ketua FPII Sulsel Risal Bakri meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Takalar segera turun tangan secara profesional dan bergerak cepat menangani kasus tersebut.
“Apabila aparat penegak hukum tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi dengan kekerasan maupun ancaman,” tegas Risal Bakri.
Risal menilai kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa tebang pilih. Menurutnya, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam UU Pers, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.
FPII Sulsel berharap Polres Takalar segera mengamankan terduga pelaku BB guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya.
Menurut Risal Bakri, penegakan hukum yang transparan menjadi kunci utama untuk meredam keresahan para pekerja media di Sulawesi Selatan.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Selatan, khususnya FPII. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum di Polres Takalar hingga terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Sumber: FPII)
