BOGOR | Targetkamera.my.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama tokoh masyarakat Cimanggu, H.M. Husni, akhirnya menemui titik terang. Polresta Bogor Kota resmi menetapkan H.M. Husni sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian hukum itu diperoleh para korban, yakni Riki Afriansyah, Hj. Maryati, dan Lilis Herlisnawati, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/890/V/RES.1.11/2026/SatReskrim tertanggal 13 Mei 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/651/XI/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan para korban sejak 10 November 2024.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Iwan Setiawan, S.H., Muhammad Firdaus, S.H., Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H., dan Endin Yusuf, S.H., menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan akan terus melakukan pengawalan serta koordinasi intensif dengan Polresta Bogor Kota agar tersangka segera dipanggil dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iwan Setiawan, S.H., Jumat (20/6).
Modus Investasi dengan Jaminan Ganda
Iwan menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula pada pertengahan tahun 2022. Saat itu, para korban ditawari investasi di perusahaan milik H.M. Husni dengan iming-iming keuntungan serta jaminan berupa dua unit rumah kontrakan lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB).
Korban dijanjikan uang investasi akan dikembalikan secara utuh dalam kurun waktu satu tahun. Karena percaya terhadap profil dan ketokohan H.M. Husni, para korban kemudian menyerahkan uang tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp45 juta, Rp95 juta, Rp130 juta hingga Rp378 juta.
Penyerahan uang dilakukan langsung di kediaman terlapor di Jalan Cimanggu Bharata RT 03/04, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Permasalahan mulai muncul pada Agustus 2023 saat para korban hendak menarik kembali dana investasi mereka. Namun, menurut kuasa hukum, H.M. Husni diduga terus mengulur waktu dan memberikan berbagai alasan.
Fakta lain yang mengejutkan, rumah kontrakan yang dijadikan jaminan ternyata diduga telah digadaikan bahkan dijual kepada pihak lain.
“Kami juga mendapatkan informasi dan fakta di lapangan bahwa ada sekitar 13 korban lain yang memegang jaminan AJB yang sama. Kami menduga kuat perkara ini telah memenuhi unsur pidana penipuan yang dijadikan mata pencarian sebagaimana diatur dalam KUHP,” lanjut Iwan.
Kuasa Hukum Desak Penahanan
Dengan status tersangka yang kini telah disandang H.M. Husni, tim kuasa hukum korban mendesak Polresta Bogor Kota segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polresta Bogor Kota untuk segera melakukan tindakan tegas dan penahanan terhadap tersangka. Kami berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21 agar tidak ada lagi korban baru,” tegas Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H., didampingi Muhammad Firdaus, S.H.
Pihak korban menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Tuntutan kami sederhana, kasus ini harus diproses secara transparan. Jika berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana, kami meminta pihak kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan,” tutup Muhammad Firdaus, S.H.
