Lebak, – Targetkamera.my.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor,” ujar AKP Epi Cepiyana, Sabtu (9/5/2026).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam pengungkapan kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pack plastik klip bening serta satu unit handphone Android.
“Hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun media sosial Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pengungkapan dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis data pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus, dengan rincian:
- 10 kasus sabu;
- 8 kasus obat-obatan;
- 2 kasus tembakau sintetis.
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 21 orang, seluruhnya laki-laki.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu seberat 381,92 gram;
- Hexymer sebanyak 2.142 butir;
- Tramadol sebanyak 2.083 butir;
- Tembakau sintetis sebanyak 27,85 gram.
Polres Lebak di bawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.
Pihak kepolisian juga mengajak serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
