PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id – Sikap belum adanya tanggapan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Kerja (Satker) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3), Muhammad Irhan, S.T., serta pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) terhadap surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN), menjadi sorotan.
Menurut GOW-BANTEN, belum adanya klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Program P3-TGAI menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya, GOW-BANTEN melalui Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah mengirimkan tiga surat konfirmasi resmi kepada Muhammad Irhan selaku PLT Satker P3-TGAI dan PPK OP SDA III BBWS C3, Bagian Tata Usaha BBWS C3, serta Leonard Lederik Elwarin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satker OP SDA BBWS C3.
Surat konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk teknis, serta dugaan adanya konstruksi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan Program P3-TGAI pada pekerjaan Kelompok P3A Margahayu DI Ciangga, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran sebesar Rp195 juta.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Irhan belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Sementara itu, Leonard Lederik Elwarin memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Saya tidak menjabat Satker lagi. Silakan ke Pak Irhan yang sekarang menjadi PLT Satker. Sampaikan juga ke rekan-rekan,” tulis Leo.
Menurut GOW-BANTEN, tanggapan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan terkait pelaksanaan pengawasan proyek pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satker.
Selain itu, pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) yang juga telah menerima surat konfirmasi hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.
Kondisi tersebut membuat GOW-BANTEN mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan terhadap proyek P3-TGAI yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Di sisi lain, hasil pemantauan lapangan yang dihimpun GOW-BANTEN menunjukkan adanya konstruksi yang menurut sejumlah pihak diduga menyerupai tembok penahan tanah (TPT). Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak terkait. GOW-BANTEN menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, RAB, serta petunjuk teknis program.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai belum adanya tanggapan dari sejumlah pihak justru memperbesar pertanyaan publik.
“Kalau memang pekerjaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan seluruh proses pengawasannya berjalan dengan baik, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi media. Justru keterbukaan akan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Ketika pejabat yang memiliki kewenangan memilih bungkam, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan,” ujar Umaedi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pengawasan dan pendalaman apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program P3-TGAI. Setiap dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Jaka Somantri menegaskan bahwa surat konfirmasi yang dikirimkan merupakan bagian dari pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami telah menempuh mekanisme jurnalistik dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Tujuan kami adalah memperoleh penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat utuh dan berimbang. Namun hingga kini masih ada pihak yang belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang kami sampaikan,” kata Jaka.
Ia menambahkan, apabila pihak-pihak terkait tetap tidak memberikan klarifikasi, GOW-BANTEN akan terus mengawal persoalan tersebut melalui pemberitaan serta mendorong instansi yang berwenang melakukan evaluasi.
“Kami berharap BBWS C3 membuka seluruh informasi yang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Irhan selaku PLT Satker P3-TGAI dan PPK OP SDA III BBWS C3 serta pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan GOW-BANTEN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Tim/Red
