PANDEGLANG | Mediatargetkamera.my.id
Sejumlah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (8/10/2026).
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan Kejari Pandeglang guna memberikan keterangan, menghadirkan saksi, sekaligus menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja.
Perwakilan masyarakat menyebut terdapat dugaan pemungutan PBB-P2 yang tidak sesuai dengan ketentuan serta dugaan adanya pembayaran pajak masyarakat yang tidak disetorkan kepada pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 di tingkat desa maupun kecamatan.
H. Rohim, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga Desa Kertaraharja yang sebelumnya menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut, mengatakan kedatangan masyarakat ke Kejari Pandeglang merupakan bentuk pemenuhan panggilan untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan.
“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan atas laporan yang telah kami sampaikan. Kami juga menyerahkan beberapa bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar H. Rohim.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat sejak lama. Namun, warga baru berupaya mengungkap dan melaporkannya setelah memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pembayaran PBB-P2 masyarakat yang tidak tersetorkan.
“Kami sudah lama memendam persoalan ini. Awalnya kami menganggap mungkin hal yang wajar, tetapi lama-kelamaan kami merasa persoalan ini sudah di luar kewajaran. Apalagi setelah kami mengetahui adanya dugaan pajak masyarakat yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun,” katanya.
Dalam proses tersebut, masyarakat didampingi DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, mahasiswa, serta pemuda Desa Kertaraharja.
H. Rohim berharap Kejari Pandeglang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan berdasarkan bukti serta keterangan yang disampaikan masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini mendapatkan keadilan hukum. Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPD KNPI Pandeglang, mahasiswa, dan pemuda yang selama ini mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keluh kesah kami.
Sementara itu, Yusup, perwakilan mahasiswa dan pemuda Desa Kertaraharja, mengapresiasi respons Kejari Pandeglang terhadap laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Setelah keterangan dan bukti kami serahkan, kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yusup.
Yusup mengatakan masyarakat berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PBB-P2 dapat dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Ia juga menyebut, berdasarkan penelusuran dan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah, terdapat persoalan terkait pembayaran PBB-P2 masyarakat di Desa Kertaraharja yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Setelah kami melakukan audiensi dan meminta keterangan kepada pemerintah daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat pajak masyarakat yang diduga belum dibayarkan. Karena itu, kami meminta persoalan ini ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, Yusup menyoroti adanya warga yang disebut tetap dimintai pembayaran meskipun tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami menemukan adanya masyarakat yang mengaku tidak memiliki SPPT PBB, tetapi tetap dimintai pembayaran dengan perincian yang menurut kami belum jelas. Hal ini perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Yusup menegaskan, masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Ia mengatakan, apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat, pemuda, dan mahasiswa akan kembali menyampaikan aspirasi kepada Kejaksaan maupun pemerintah daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Desa Kertaraharja dalam proses advokasi tersebut.
Menurut Saepudin, persoalan pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja perlu mendapat perhatian karena masyarakat mengaku telah mengalami persoalan tersebut dalam waktu yang cukup lama.
“Persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari hasil pendampingan dan komunikasi dengan masyarakat, kami mendapatkan informasi bahwa persoalan PBB-P2 ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Saepudin.
Saepudin mengatakan, pihaknya bersama pemuda dan mahasiswa telah melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk menghimpun informasi mengenai dugaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami bersama pemuda dan mahasiswa melakukan advokasi kepada masyarakat. Dari keterangan yang kami terima, terdapat dugaan pemungutan pajak di luar ketentuan dan adanya perbedaan antara nilai yang dibayarkan masyarakat dengan kewajiban pajaknya. Namun, semua informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pandeglang yang telah merespons laporan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Saepudin.
Saepudin menegaskan DPD KNPI Pandeglang akan tetap mendampingi masyarakat sampai terdapat kejelasan mengenai laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PBB-P2 Desa Kertaraharja tersebut masih berada dalam proses penanganan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah. (Red*
