PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id
Dugaan adanya permintaan penyisihan insentif kepada kader Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga dikirim oleh istri Kepala Desa Ciherang.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, dalam pesan tersebut tertulis:
“Assalamualaikum Teh.. Kalu mau ada kebijakan dari insentif MBG buat PKLUR, sisihkan dulu.. baru dibagi yang kerja. Emang ibu-ibu yang kerja, yang cape. Tapi sampai di titik ini ada yang berjuang di belakang semua. Kalu ikhlas sisihkan se100.”
Beredarnya pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar permintaan penyisihan insentif yang merupakan hak para kader yang bertugas mendistribusikan paket MBG bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Desa Ciherang terdapat lima pos pelayanan. Apabila frasa “sisihkan se100” dimaksudkan sebagai Rp100.000 dari masing-masing pos, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp500.000. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi mengenai maksud permintaan tersebut maupun kepada siapa dana itu akan diberikan. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Sesuai ketentuan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kader yang membantu proses pendistribusian berhak menerima biaya operasional atau jasa distribusi sebagai bentuk apresiasi atas tugas yang mereka laksanakan. Dana tersebut pada prinsipnya merupakan hak kader dan penyalurannya harus sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum atau mekanisme resmi.
Sejumlah pemerhati menilai bahwa apabila benar terdapat permintaan penyisihan insentif tanpa dasar aturan yang sah, maka hal tersebut perlu segera ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Dugaan pungutan terhadap hak kader harus diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan klarifikasi agar dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Gizi Nasional (BGN), serta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG di Desa Ciherang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ciherang maupun istrinya belum memberikan keterangan resmi terkait isi pesan WhatsApp yang beredar maupun maksud dari kalimat “kalau ikhlas sisihkan se100”.
TARGET KAMERA telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
(Isnen)
