LEBAK | Mediatargetkamera.my.id
Polres Lebak menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sejak laporan diterima.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 26 Maret 2026.
“Kasus tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima,” ujar Iptu Moestafa, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara.
Proses tersebut meliputi penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, permintaan keterangan dari pihak terkait, pengamanan barang bukti, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak,” terang Moestafa.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
“Penyidik terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan guna menuntaskan proses hukum perkara dimaksud,” tegasnya.
Polres Lebak juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
