Bogor, Mediatargetkamera
Kasus dugaan pengrusakan sebuah rumah kayu di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali menjadi sorotan. Korban, E Suhendar, mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp50 juta akibat rumah yang dibelinya dirusak oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Atas kejadian itu, korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bogor Selatan dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahman Joko Purnomo, S.H., Muhammad Firdaus, S.H., Iwan Setiawan, S.H., Endin Yusuf, S.H., dan Anna Zeen Messe, S.H.
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas kerugian yang dialami korban.
Berdasarkan keterangan E Suhendar, peristiwa bermula pada 1 April 2026 ketika dirinya membeli sebuah rumah kayu dari Kartika Yudha dengan nilai transaksi Rp50.000.000.
Rumah tersebut berdiri di atas tanah garapan milik sebuah perusahaan swasta (PT) yang menurut keterangan korban statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Lokasinya berada di Jalan Pabuaran Tengah, Kampung Lembur Sawah, RT 004/RW 002, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Namun, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, terduga pelaku berinisial DS alias Alex bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi. Mereka diduga membongkar dan merusak bagian pintu serta jendela rumah kayu milik korban secara sepihak.
Korban menduga tindakan tersebut dipicu oleh klaim sepihak bahwa tanah garapan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Akibat kejadian itu, E Suhendar mengaku mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bogor Selatan pada hari yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Firdaus, S.H., menyampaikan bahwa perkara dugaan pengrusakan bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT tersebut kini telah menjadi perhatian aparat kepolisian.
“Sepanjang keterangan klien kami, tanah tersebut selalu diklaim sebagai milik pribadi terlapor. Namun hingga berita ini diterbitkan, terlapor belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Bahkan, terlapor diduga kerap melakukan transaksi jual beli maupun sewa-menyewa atas tanah tersebut sehingga diduga telah menimbulkan sejumlah korban,” ujar Firdaus.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan korban-korban baru di kemudian hari.
Hingga saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Firdaus menilai kepolisian tidak hanya perlu mengusut dugaan tindak pidana pengrusakan, tetapi juga mendalami status hukum kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa, apakah benar merupakan milik pribadi atau merupakan aset milik PT yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan yang selama ini bekerja secara profesional, transparan, dan objektif,” katanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara agar statusnya segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami meminta kepada Polresta Bogor Kota, khususnya Polsek Bogor Selatan, agar tetap profesional, transparan, dan tegas dalam menangani perkara ini. Kami berharap perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi korban lainnya,” tegas Firdaus.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menuntut apa pun di luar koridor hukum. Fokus utama mereka adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan agar tidak membuka ruang mediasi terhadap pihak terlapor.
“Tuntutan kami jelas, perkara ini harus diproses secara transparan sehingga masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum. Apabila alat bukti telah dinilai cukup, kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
