JAKARTA, Mediatargetkamera
Majelis Disiplin Profesi menggelar persidangan terkait pengaduan terhadap seorang dokter spesialis kejiwaan. Dalam sidang tersebut, pihak pengadu didampingi Tim Kuasa Hukum NU Bogor Raya Law Firm.
Dalam perkara ini, pihak teradu adalah dr. Fransiska Meliana, Sp.KJ (K). Sidang dipimpin oleh Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. selaku Ketua Majelis, dengan panitera Dimas.
Persidangan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak, di antaranya PBNU, SPDKJI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK.
Untuk memperkuat pembuktian, pihak pengadu menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Klinik Penyakit Anak dan Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.
Turut hadir memantau jalannya persidangan KH Sarmidi Husna, M.A., Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Direktur Eksekutif P3M. Menurut pihak kuasa hukum, kehadiran perwakilan PBNU merupakan bentuk panggilan moral dan keberpihakan terhadap perlindungan perempuan dan anak yang diduga menjadi korban.
Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan medis terhadap kliennya.
“Pemberian obat tanpa diagnosis awal dan tanpa kehadiran pasien selama 12 kali kunjungan jelas melanggar prosedur. Kami menemukan adanya pemberian obat Cipralex kepada anak berusia 15 tahun, sementara menurut aturan BPOM obat tersebut diperuntukkan bagi orang dewasa. Jika memang hal tersebut dinilai sesuai aturan, maka perlu ada penjelasan yang terang,” ujarnya kepada awak media usai sidang di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Endang, berdasarkan rekam medis yang dimiliki pihaknya, anak pasien disebut tidak hadir dalam sejumlah kunjungan, namun tetap diberikan resep obat seperti Cipralex dan Rexulti, serta terdapat tindakan hipnoterapi. Seluruh hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu, pemberian obat tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Endang menyoroti perjuangan kliennya dalam memperoleh rekam medis. Menurutnya, seorang ibu akan melakukan berbagai upaya demi menyelamatkan anaknya apabila merasa keselamatan anak berada dalam kondisi yang membahayakan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya tiga dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pokok pengaduan terhadap dokter teradu, yakni:
- Penentuan dan verifikasi wali sah bagi pasien yang masih berusia di bawah umur.
- Pemberian resep obat tanpa kehadiran fisik pasien, tanpa diagnosis setiap kunjungan, serta tanpa persetujuan ibu kandung sebagai wali sah.
- Tidak diberikannya informasi kesehatan dan rekam medis anak secara terbuka kepada ibu kandung sebagai wali sah.
“Kami menilai dugaan pelanggaran ini merupakan kesalahan yang serius dan perlu menjadi perhatian agar sistem pelayanan medis dapat dibenahi,” tegas Endang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak teradu maupun institusi tempat dokter yang bersangkutan berpraktik terkait pernyataan yang disampaikan pihak pengadu dalam persidangan tersebut. Proses pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi masih berlangsung.
(Red)
