Target Kamera || LEBAK – Menyusul mencuatnya dugaan tumpang tindih lahan antara kawasan Perhutani dan lahan yang telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Asper BKPH Bayah bersama sejumlah wartawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Cikamunding di Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (5/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Manager PT NKE, Adi, serta perwakilan PT Gilang Hidro Lestari (GHL), Dega.
Di lokasi proyek, Dega menjelaskan bahwa PT NKE menggunakan lahan Perhutani seluas kurang lebih 16 hektare dan saat ini proses perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) masih berjalan melalui sistem OSS.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga proses pembangunan dan pengurusan perizinan dilakukan secara paralel.
“Awalnya lahan ini terdata sebagai milik BPN dan kami juga telah melakukan pembebasan lahan. Setelah seluruh proses berjalan, baru diketahui adanya tumpang tindih lahan,” ujar Dega.
Ia menambahkan, pihak perusahaan tidak bermaksud mengklaim kepemilikan lahan secara sepihak dan berkomitmen menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Manager PT NKE, Adi, menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pemanfaatan material batuan di kawasan tersebut.
“Harus disikapi dengan bijak. Setelah dilihat langsung, crusher yang digunakan berskala kecil. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan masyarakat sekitar dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat,” katanya.
Diketahui, PT NKE sebagai pelaksana proyek PLTMH Cikamunding memanfaatkan material batuan hasil pekerjaan galian (cut and fill). Pemanfaatan material tersebut didasarkan pada surat izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor B.500.16.7.2/8-Ekbang/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Terkait persoalan perizinan, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemanfaatan material batuan yang tidak diperjualbelikan atau dikomersialkan tidak mewajibkan pengurusan izin pertambangan.
“Pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri tidak wajib mengurus izin. Kewajiban izin muncul apabila material tersebut dijual kepada pihak lain,” jelasnya.
Mengenai dugaan lokasi yang berada di kawasan Perhutani, Alkadri menegaskan bahwa hal tersebut perlu diverifikasi langsung di lapangan karena penetapan lokasi proyek telah melalui proses verifikasi oleh BPN.
Di lokasi yang sama, Asper BKPH Bayah, Luckyta Sakigiri, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Blok Talun memang berada di Petak 10 kawasan Perhutani dan berbatasan dengan lahan milik warga.
“Hari ini kami meninjau langsung lokasi bersama pihak perusahaan dan rekan-rekan media. Setelah dicek, benar bahwa crusher yang digunakan berskala kecil,” ujarnya.
Luckyta menambahkan, hasil peninjauan akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Terkait proses perizinan, ia menyebut bahwa pengajuan PT NKE telah terdaftar melalui OSS dan saat ini tinggal menunggu penerbitan IPPKH dari Kementerian Kehutanan.
“Untuk tegakan di lahan masyarakat sudah diselesaikan. Sedangkan yang berada di kawasan hutan masih dalam proses pendataan dan pengklaiman jumlah pohon untuk kebutuhan penggantian,” katanya.
Ia berharap proses penerbitan IPPKH dapat segera selesai sehingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap kawasan hutan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga proses perizinan PT NKE dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh kewajiban perusahaan segera terpenuhi,” pungkas Luckyta.
(Redaksi Tim)
