Target Kamera || LEBAK, 4 Juni 2026 – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Kecamatan Banjarsari menilai hasil audiensi dengan PT MJM Geomik terkait aktivitas tambang galian pasir yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Dalam audiensi yang digelar pada Kamis (4/6/2026) tersebut, GMBI menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari aspek legalitas perusahaan, standar operasional pertambangan, keberadaan tenaga ahli, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Banjarsari, Forkopimcam Kecamatan Gunungkencana, para kepala desa, perwakilan KNPI DPK Banjarsari, Gerakan Mahasiswa Banjarsari (GEMARI), serta manajemen PT MJM Geomik.
Selain menyoroti aspek administrasi dan operasional perusahaan, GMBI juga mengangkat persoalan semrawutnya antrean kendaraan pengangkut pasir yang dinilai kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta memicu perselisihan antar sopir di lapangan.
Ketua PJ LSM GMBI KSM Kecamatan Banjarsari, Cecep Suryadi yang akrab disapa Blel, mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen pendukung yang diminta kepada perusahaan sebagai bentuk transparansi dan pembuktian atas berbagai keterangan yang disampaikan selama audiensi berlangsung.
“Kami menghargai kehadiran dan keterbukaan pihak perusahaan. Namun, kami masih menunggu bukti-bukti pendukung yang dapat memperkuat penjelasan yang telah disampaikan. GMBI akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Cecep.
Sebagai tindak lanjut, PT MJM Geomik menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta. GMBI pun memberikan tenggat waktu selama 1 x 24 jam kepada perusahaan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen tersebut.
Dalam audiensi itu, perwakilan perusahaan, Edi, mengakui bahwa hingga saat ini PT MJM Geomik belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) setelah pejabat sebelumnya tidak lagi menjabat. Menurutnya, perusahaan masih melakukan proses seleksi dan tindak lanjut untuk mengisi posisi tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh perwakilan perusahaan lainnya, Sigit, yang menyebut proses pemenuhan kebutuhan tenaga teknis pertambangan masih berlangsung.
GMBI menilai belum adanya Kepala Teknik Tambang (KTT) atau tenaga ahli yang sah merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pasalnya, KTT memiliki peran penting dalam memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, standar keselamatan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan tenaga teknis pertambangan, termasuk Kepala Teknik Tambang, merupakan bagian penting dalam pelaksanaan aspek keselamatan operasi pertambangan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Atas dasar itu, GMBI berencana menyampaikan hasil audiensi beserta sejumlah temuan yang diperoleh kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk dilakukan verifikasi, evaluasi, dan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
GMBI menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, serta standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut GMBI, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketertiban sosial, serta menjamin kelestarian lingkungan hidup di sekitar area pertambangan. (Red*
Sumber: KSM GMBI Kecamatan Banjarsari
