LEBAK || Mediatargetkamera.my.id – Seluruh elemen masyarakat Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menyatakan komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras (miras), serta praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi Akbar Kecamatan Wanasalam Bersih dari Narkoba dan Judi Online yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, di Parungsari, Kecamatan Wanasalam.
Deklarasi tersebut melibatkan jajaran Muspika Kecamatan Wanasalam yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil, Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Wanasalam, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh unsur masyarakat se-Kecamatan Wanasalam.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Kecamatan Wanasalam menyatakan menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras tertentu seperti Tramadol dan Eximer, serta minuman keras di wilayah Kecamatan Wanasalam.
Selain itu, masyarakat juga mengutuk dan menolak praktik judi online yang dinilai dapat berdampak terhadap perekonomian keluarga, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.
Masyarakat Wanasalam juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia serta jajaran Cyber Crime Polri agar bergerak cepat dalam mengusut dan menindak jaringan judi online, termasuk melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
“Wanasalam Bangkit, Wanasalam Sehat, Bebas Narkoba dan Judi Online!”
Bentuk Komitmen Bersama
Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen masyarakat Kecamatan Wanasalam menyatakan sejumlah sikap dan komitmen bersama, di antaranya:
- Menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, serta minuman keras.
- Mengutuk dan menolak praktik judi online yang dinilai dapat merusak perekonomian keluarga dan masa depan generasi muda.
- Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut serta menindak jaringan dan bandar judi online sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Berkomitmen menjaga dan melindungi generasi muda Wanasalam dari bahaya narkoba dan perjudian daring.
- Mendukung aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku kejahatan siber, bandar judi online, serta pengedar narkoba sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Siap membentuk, mengaktifkan, dan mengoptimalkan Satgas Anti Narkoba dan Anti Judi Online di setiap desa se-Kecamatan Wanasalam sebagai upaya pencegahan sejak dini.
- Bertekad mewujudkan Kecamatan Wanasalam yang religius, aman, produktif, bermartabat, serta bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Deklarasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pernyataan sikap, tetapi dapat menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Sinergi seluruh elemen dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus memberikan perlindungan kepada generasi muda dari ancaman narkoba dan judi online.
Deklarasi Wanasalam menjadi bentuk kesadaran bersama bahwa pemberantasan narkoba dan judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
Parungsari, 15 September 2026
Atas Nama Masyarakat dan Seluruh Elemen Kecamatan Wanasalam:
- Camat Wanasalam: Farid Surawan, S.E.
- Kapolsek Wanasalam: Iptu Wangsa, S.H.
- Danramil Wanasalam: Kapten Inf. Lili Warli
- Perwakilan Tokoh Ulama Kecamatan Wanasalam: K.H. Jayuni
- Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Wanasalam: Aan Suhanda
- Perwakilan Pemuda Kecamatan Wanasalam: Daman Sonhaji
Reporter: Redaksi
