JAKARTA, Mediatargetkamera.my.id
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI PROFESIONAL menyampaikan pandangan dan rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI.
Tim DPN PERADI PROFESIONAL yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., tengah melakukan pembahasan mendalam untuk menyusun pandangan serta rekomendasi komprehensif mengenai RUU tersebut atas permintaan Komisi III DPR RI.
Keterlibatan PERADI PROFESIONAL dalam pembahasan ini menjadi bentuk kontribusi advokat dalam proses pembentukan hukum nasional. Advokat dinilai tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendampingan dan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga dapat berperan aktif memberikan masukan dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Pandangan yang disusun PERADI PROFESIONAL menggabungkan pengalaman dalam praktik hukum, kajian akademik, serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
Dalam pembahasannya, PERADI PROFESIONAL pada prinsipnya mendukung langkah tegas negara dalam memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan. Namun, upaya tersebut harus tetap dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip negara hukum, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta proses hukum yang adil.
PERADI PROFESIONAL juga menekankan pentingnya menghindari pendekatan yang dapat dimaknai sebagai “merampas terlebih dahulu, membuktikan kemudian”. Menurut pandangan organisasi, mekanisme semacam itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan dapat merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.
Selain itu, perlindungan terhadap harta kekayaan yang diperoleh secara sah juga dinilai harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU Perampasan Aset. Kewenangan aparat penegak hukum harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
PERADI PROFESIONAL juga mengingatkan agar regulasi yang nantinya disahkan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan maupun tekanan politik, melainkan benar-benar menjadi perangkat hukum yang dapat digunakan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Negara harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, namun juga wajib kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai niat baik merampas harta hasil kejahatan justru melahirkan ketidakadilan bagi warga yang jujur,” ujar Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
PERADI PROFESIONAL berharap pandangan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi kontribusi konstruktif bagi pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga nantinya dapat melahirkan regulasi yang kokoh, berkeadilan, seimbang, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)
#PeradiProfesional #RUUPerampasanAset #KomisiIIIDPRRI #PembentukanHukum #NegaraHukum #Keadilan #ProfesionalHukum
