JAKARTA | Mediatargetkamera.my.id — Integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu terus diperkuat guna menutup celah praktik under-invoicing serta mendeteksi ketidakwajaran transaksi perusahaan terafiliasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, dalam wawancara dengan Elshinta menyampaikan bahwa data yang dimiliki Bea Cukai dan DJP perlu dapat dibandingkan dan dianalisis secara terpadu.
Integrasi tersebut dinilai penting karena data kepabeanan merekam transaksi ekspor dan impor, sementara otoritas perpajakan memiliki data yang berkaitan dengan pembukuan, kewajiban perpajakan, serta transaksi wajib pajak.
Dengan mempertemukan kedua sumber data tersebut, berbagai anomali nilai transaksi diharapkan dapat terdeteksi lebih cepat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat berdampak terhadap nilai pabean dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Persoalan lainnya berkaitan dengan transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi. Namun demikian, transfer pricing dalam transaksi antarperusahaan terafiliasi tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Persoalan muncul apabila penetapan harga atau struktur transaksi tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, atau digunakan secara tidak semestinya untuk mengurangi kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
Dr. Ning Rahayu berpandangan bahwa integrasi tersebut tidak cukup jika hanya sebatas pertukaran data. Diperlukan sistem yang mampu melakukan pencocokan dan analisis secara cepat agar transaksi berisiko dapat segera diidentifikasi.
BCW: Data Jangan Berjalan Sendiri-sendiri
Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai Watch (BCW) menilai integrasi data antara DJBC dan DJP merupakan isu strategis yang perlu dikaji lebih mendalam.
Presidium sekaligus Koordinator BCW, Jimmy Endey, mengatakan persoalannya bukan sekadar apakah kedua institusi telah saling memiliki akses terhadap data, melainkan sejauh mana data tersebut benar-benar dapat digunakan secara terpadu untuk mendeteksi berbagai anomali.
Hal tersebut disampaikan Jimmy Endey kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di Sekretariat Bea Cukai Watch (BCW), Jalan Dr. Saharjo No. 123, Jakarta Selatan.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah Bea Cukai dan Pajak sudah saling bertukar data. Pertanyaannya, apakah data itu sudah benar-benar bisa berbicara satu sama lain dan secara cepat memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar,” kata Jimmy.
Menurut BCW, sebagai ilustrasi, apabila nilai impor yang dideklarasikan kepada Bea Cukai berbeda secara material dengan nilai transaksi yang tercermin dalam data perpajakan atau pembayaran perusahaan, sistem seharusnya mampu memberikan tanda risiko untuk diteliti lebih lanjut.
Perbedaan tersebut, kata Jimmy, tentu tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.
“Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan. Di situlah teknologi dan integrasi data seharusnya bekerja,” ujarnya.
Usulkan Satu Profil Risiko
BCW juga menilai pemerintah perlu mengkaji pembentukan single risk profile antara DJBC dan DJP, sehingga profil risiko suatu perusahaan tidak dilihat secara terpisah antara aspek kepabeanan dan perpajakannya.
Sistem tersebut dapat dikembangkan melalui cross-matching terhadap nilai ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim dapat memperoleh perhatian lebih dini.
BCW menilai model pengawasan berbasis data juga berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas.
“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy.
Bukan Soal Melebur Bea Cukai dan Pajak
Di tengah munculnya diskursus mengenai hubungan kelembagaan DJBC dan DJP, BCW menilai pembahasan sebaiknya tidak buru-buru diarahkan pada perlu atau tidaknya kedua direktorat tersebut dilebur.
Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan fungsi pengawasan keduanya benar-benar terkoneksi.
“BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya.
BCW menilai penguatan integrasi setidaknya perlu diarahkan pada pencocokan data secara otomatis, penerapan sistem peringatan dini (early warning system), pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi.
Pandangan mengenai pentingnya kolaborasi tersebut juga dinilai relevan dengan berbagai tantangan yang sebelumnya diidentifikasi di lingkungan perpajakan. Manipulasi invoice dan under-invoicing merupakan salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian dalam perdagangan internasional.
Pengawasan terhadap nilai transaksi, transfer pricing, serta rekonsiliasi data ekspor-impor dinilai perlu terus diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko.
BCW Siapkan Kajian Strategis
BCW akan menjadikan persoalan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi.
Kajian tersebut antara lain akan melihat sejauh mana integrasi yang telah berjalan, mekanisme risk profiling, kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi, hingga berbagai hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data.
BCW juga berencana meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi.
“BCW ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy.
Menurut dia, tujuan akhirnya adalah memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya dengan benar.
“Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” tutup Jimmy.
