LEBAK | Mediatargetkamera.my.id — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan penting dalam pemahaman masyarakat terhadap berbagai dugaan tindak pidana, termasuk yang terjadi di ruang digital dan media sosial.
Persoalan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum kini kembali menjadi perhatian publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani, di Lebak, Sabtu, 22 Agustus 2026. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh perubahan serta keterkaitan antara KUHP Nasional dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Farid menilai kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan, nama baik, maupun menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas.
“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina, memfitnah, atau menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Farid Fadlani.
Ia menegaskan, pemahaman hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap kritik atau pendapat yang disampaikan melalui media sosial otomatis merupakan tindak pidana.
“Harus dibedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Karena itu, masyarakat harus memahami konteks, unsur hukum, niat, isi unggahan, serta bukti yang ada,” tegasnya.
Persoalan dugaan tindak pidana di ruang digital memang menjadi perhatian seiring berlakunya KUHP Nasional. Dinamika penerapan ketentuan pidana dalam UU ITE dan KUHP perlu dipahami secara cermat, khususnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi yang tidak benar, maupun ujaran kebencian.
Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan itu berharap masyarakat, aktivis, maupun pengguna media sosial tidak terburu-buru membuat tuduhan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan sampai media sosial justru dijadikan tempat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian,” pungkasnya.
Sementara itu, regulasi mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital perlu dibaca secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik, sedangkan KUHP Nasional juga memuat pengaturan mengenai sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran dan fitnah.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama sebelum mengunggah, membagikan, atau menyebarluaskan informasi yang menyangkut nama baik seseorang.
Catatan: Penilaian apakah sebuah unggahan di media sosial memenuhi unsur tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, konteks, serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini atau penilaian publik.
Sumber: Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan
(Tim Media)
