PANDEGLANG | Targetkamera.my.id – Dugaan kejanggalan dalam proses tender pembangunan Puskesmas Kaduhejo dengan nilai proyek sekitar Rp7,8 miliar terus menuai sorotan. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan pengaturan pemenang.
“Jika benar terdapat dugaan rekayasa dalam proses tender, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Raeynold.
Menurutnya, berbagai dugaan yang mencuat terkait proses evaluasi tender harus dijawab melalui audit independen dan penyelidikan aparat penegak hukum, bukan hanya melalui klarifikasi administratif.
Ia menilai, selisih nilai penawaran yang cukup besar antara peserta dengan harga terendah dan perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang merupakan salah satu aspek yang layak ditelusuri lebih lanjut.
“Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Ketika muncul dugaan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut, maka sudah sewajarnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, meminta Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh tahapan proses tender.
Menurut Umaedi, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga perlu dilakukan audit forensik terhadap dokumen penawaran, proses evaluasi teknis, hingga penetapan pemenang.
“Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan. Seluruh dokumen harus diuji secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, serta CV. Putra Chibisoro belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Team/Red.
