Mediatargetkamera.my.id
Jakarta – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya.
Berdasarkan data LHKPN yang diumumkan KPK pada 18 Januari 2025, total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp89.751.378.736 atau sekitar Rp89,7 miliar.
Dalam laporan periodik tertanggal 26 Maret 2026, angka tersebut mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN KPK yang berstatus “verifikasi administratif lengkap”, total harta kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp109.325.511.209 atau sekitar Rp109,3 miliar.
Kenaikan harta pejabat negara yang tercantum dalam LHKPN tersebut memicu berbagai diskusi di ruang publik. Menanggapi hal itu, Aktivis 98, Lutfi Nasution atau yang akrab disapa LuNas, menilai bahwa pelaporan harta kekayaan oleh Zita Anjani telah sesuai dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
“Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya,” ujar Lutfi, Sabtu (19/6/2026).
Pengamat Sosial Politik dari Swarna Dwipa Institute (SDI) itu menambahkan bahwa apabila terdapat peningkatan kekayaan yang dinilai signifikan, mekanisme pengawasannya telah diatur secara jelas.
“Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun, itu bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika ada temuan, tentu dapat diproses secara hukum. Jangan sampai isu ini hanya digoreng atau menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Lutfi juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam membaca dan memahami data LHKPN. Menurutnya, sebelum terjun ke dunia politik, Zita Anjani telah dikenal sebagai pengusaha, demikian pula suaminya, Radityo Egi Pratama. Latar belakang dunia usaha tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan aset yang dilaporkan.
“Jadi intinya, apabila pejabat negara memberikan laporan harta kekayaannya, kita mengawasi saja dan biarkan KPK menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kewajaran harta tersebut,” tegasnya.
KPK sendiri menyatakan bahwa LHKPN Zita Anjani per 26 Maret 2026 telah lolos verifikasi administratif lengkap. Tahap selanjutnya adalah verifikasi substansi guna menelusuri kewajaran dan asal-usul perolehan harta sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
LHKPN merupakan instrumen transparansi bagi penyelenggara negara. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi kekayaan pejabat publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk pengawasan dan partisipasi publik dalam upaya pencegahan korupsi.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo Lembang
