MediaTargetKamera.my.id
Jakarta – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial IN terkait laporan polisi Nomor: LP/B/1779/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh Danny Septriadi.
Sesuai surat panggilan resmi yang diterbitkan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, pemeriksaan terhadap saksi korban IN sedianya dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026, oleh penyidik atas nama Briptu DSW.
Namun, agenda pemeriksaan tersebut belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (17/6/2026), saksi korban IN menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang sedang menurun.
Terkait ketidakhadiran tersebut, proses pemeriksaan selanjutnya akan ditentukan oleh pihak penyidik melalui koordinasi lebih lanjut. Dalam praktik hukum, setiap individu yang dipanggil sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, alasan kesehatan yang dapat dibuktikan secara sah merupakan dasar yang dapat diterima untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Penyidik dari Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya diharapkan tetap mengedepankan asas profesionalisme dalam menjalankan proses penyidikan. Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi terkait pemulihan kondisi kesehatan saksi korban IN sebelum menetapkan jadwal pemeriksaan berikutnya. Proses penyidikan diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional demi tercapainya kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup tugas Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Komisi III DPR RI saat ini dipimpin oleh Habiburokhman sebagai Ketua, dengan Wakil Ketua Dede Indra Permana, Rano Alfath, dan Ahmad Sahroni. Komisi ini memiliki mitra kerja antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
Dengan fungsi pengawasan yang dimiliki Komisi III DPR RI, masyarakat berharap setiap proses penegakan hukum, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Red)
