Target Kamera || Kalimantan Timur Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab, yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja (purnawirawan Polri) serta sejumlah oknum Brimob ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap golongan penduduk, pencurian, penganiayaan, pemerasan dan pengancaman, perampokan, serta perusakan dan penghancuran barang maupun bangunan berupa pondok atau rumah milik warga Jonggon Desa.
Perlu diketahui bahwa peristiwa pembongkaran tersebut telah terjadi berulang kali dan terakhir kembali terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di wilayah Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 (delapan belas) warga menjadi korban. Sejumlah korban mengalami trauma mendalam, bahkan dampak dari kejadian tersebut diduga turut menyebabkan adanya warga yang meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiel maupun immateriel. Rumah atau pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal telah hancur, sementara sejumlah barang milik korban diduga hilang atau diambil tanpa hak, antara lain parang, gergaji, alat semprot, chainsaw (sinso), gerinda, kompor gas, tabung gas, mesin genset, ternak ayam, serta berbagai tanaman milik warga yang turut dirusak.
Selain itu, terdapat tindakan yang dinilai sangat memprihatinkan, yaitu dugaan perusakan barang pribadi milik seorang perempuan korban, berupa selimut dan pakaian dalam (BH), yang diduga disobek oleh oknum di lokasi kejadian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKT III/Polda Kaltim, tanggal 4 Juni 2026, para korban bersama kuasa hukum secara resmi telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja dan sejumlah oknum Brimob ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana sebagai berikut:
- Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk (Pasal 242);
- Dugaan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476);
- Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 466);
- Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482);
- Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang serta Bangunan Gedung (Pasal 521); dan
- Penyertaan (Pasal 20).
Seluruh dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, para korban dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), dapat segera mengambil langkah yang cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan guna menuntaskan laporan tersebut. Selain itu, diharapkan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, dapat ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: LBH DPN SPASI & LBH MADN
