JAKARTA, || Targetkamera.my.id
Sejumlah awak media mendatangi kantor DSD di Jakarta pada Senin (25/6/2026) guna melakukan konfirmasi terkait dugaan penerbitan paspor baru milik seorang anak di bawah umur berinisial GI.
Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi kepada pihak DSD dinilai mengalami kebuntuan sejak isu ini mencuat ke publik. Kehadiran awak media ke kantor DSD disebut sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk memenuhi asas keberimbangan informasi atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Setibanya di lokasi, awak media terlebih dahulu menuju meja resepsionis untuk meminta izin bertemu dengan DSD. Namun, seorang pria yang berada di area kantor kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan para jurnalis. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Darussalam, yang mengaku sebagai rekan kerja DSD.
“Memang ada keperluan apa?” tanya Darussalam kepada awak media.
Perwakilan media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan paspor baru seorang anak yang disebut-sebut masih memiliki paspor aktif hingga tahun 2027.
Dalam percakapan tersebut, Darussalam menyampaikan bahwa DSD sedang berada di Singapura dan menilai persoalan tersebut merupakan ranah pribadi.
“Ini masalah pribadi, bukan urusan kantor. Itu dua hal berbeda. Mohon dimaklumi, seharusnya tidak ke kantor,” ujarnya.
Pihak media kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya mereka sempat dihubungi oleh seseorang bernama Fajri yang disebut sebagai staf DSD terkait pemberitaan tersebut. Namun Darussalam mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Kita nggak tahu apa-apa. Walaupun beliau partner kami, ini di kantor dan itu masalah pribadi. Bapak-Ibu harus maklum,” tegasnya.
Darussalam juga menyatakan akan meneruskan permintaan konfirmasi tersebut kepada pihak terkait.
“Kalau mau konfirmasi dulu, nanti saya sampaikan. Pak Danny itu staf saya. Nanti saya sampaikan, itu lebih baik,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Darussalam sempat mempertanyakan legalitas peliputan dengan menanyakan surat tugas awak media.
“Surat tugasnya mana?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut sempat memunculkan perdebatan kecil terkait kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Meski demikian, situasi tetap berlangsung kondusif.
Darussalam kemudian meminta kartu nama awak media dan menyatakan akan menghubungi kembali untuk menyampaikan hasil komunikasi dengan pihak DSD.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial OLH yang menemukan dugaan adanya penerbitan paspor baru atas nama anak berinisial GI. Padahal, paspor lama anak tersebut disebut masih aktif hingga tahun 2027.
Paspor baru itu diduga digunakan untuk membawa anak tersebut ke luar negeri tanpa persetujuan pihak ibu.
Pihak pelapor pun mendesak adanya transparansi dari pihak-pihak terkait mengenai proses administrasi penerbitan dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi maupun hak jawab dari pihak DSD sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Tim/Red)
