Kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan meminta media dan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya memberikan pernyataan terkait pemberitaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan.
Permintaan itu disampaikan setelah kuasa hukum menilai pemberitaan yang beredar di salah satu media online berpotensi merugikan kliennya dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.
Dalam pertemuan klarifikasi, Bahar, wartawan Investigator News, menyampaikan penjelasan mengenai proses penyusunan berita yang sebelumnya telah dimuat.
Menurut Bahar, informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut bersumber dari kutipan media lain yang saat ini telah diturunkan atau take down.
“Atas pemberitaan yang telah dimuat, saya meminta maaf. Ke depan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Bahar dalam klarifikasinya, Jumat (2/9/2026).
Selain Bahar, Aryadi selaku Ketua LSM Perkasa juga memberikan penjelasan mengenai pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media.
Aryadi mengakui bahwa pernyataan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterimanya, tanpa melakukan investigasi secara langsung maupun proses konfirmasi dan pemeriksaan secara berimbang kepada pihak-pihak terkait.
“Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima. Ke depan kami berharap hal ini tidak berkembang menjadi permasalahan hukum,” kata Aryadi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak yang merasa dirugikan, Kusnadi, SH., MH., meminta agar pemberitaan yang berkaitan dengan seseorang maupun suatu perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Kusnadi, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara independen, akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama informasi yang memuat tuduhan atau dugaan terhadap seseorang.
“Pemberitaan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak membuat pemberitaan yang dapat merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi meminta media yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap tulisan yang telah dipublikasikan serta menyampaikan klarifikasi secara tertulis.
Menurutnya, langkah koreksi dan pemberian ruang hak jawab merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan sekaligus menjaga profesionalitas pers.
“Kami berharap pihak media dapat segera melakukan perbaikan dan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kehormatan dan nama baik klien kami,” tutup Kusnadi.
Pertemuan klarifikasi tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan penjelasan masing-masing sekaligus diharapkan dapat menjadi langkah penyelesaian terhadap persoalan pemberitaan yang sebelumnya beredar. (Red*
