Target Kamera || PANDEGLANG – Audiensi terkait aktivitas tambak udang milik PT Sinar Pusaka Lestari (SPL) yang beroperasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, terpaksa dijadwalkan ulang (reschedule) setelah seluruh pihak yang diundang tidak hadir. Bahkan, ruang yang sedianya digunakan untuk audiensi disebut dalam kondisi terkunci.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pandeglang telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pandeglang. Sejumlah perwakilan media cetak dan elektronik juga diundang untuk menghadiri agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/06/2026) pukul 14.00 WIB di Oproom Setda Pandeglang.
Audiensi tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari para pihak terkait tata kelola serta legalitas perizinan operasional tambak udang PT SPL. Langkah ini dinilai penting guna memastikan industri tambak udang berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Namun, agenda tersebut tidak membuahkan hasil karena seluruh pihak yang diundang tidak hadir. Di antaranya Bupati Pandeglang, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, hingga Manajer PT SPL.
Ketidakhadiran para pihak tersebut menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan persoalan perizinan tambak udang yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran air dan abrasi di wilayah sekitar.
Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menempuh jalur pelaporan resmi melalui DPRD maupun instansi terkait, khususnya yang membidangi lingkungan hidup dan perikanan, agar dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris DPC-KWRI Kabupaten Pandeglang, Rudi, mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke lokasi tambak udang PT SPL di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan perusahaan.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya kejanggalan terkait legal standing tambak udang PT SPL. Karena itu kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Rudi saat ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah Pandeglang, Senin (15/06/2026).
Menurut Rudi, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin operasional. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pihak perusahaan disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
“Mereka mengaku izinnya ada. Namun ketika kami meminta bukti dokumen perizinan, tidak dapat ditunjukkan secara langsung. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian dari instansi terkait,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan PT SPL bernama Radit menyampaikan bahwa seluruh dokumen perizinan perusahaan tersedia. Namun, ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu sehingga belum dapat diperlihatkan saat itu.
Atas kondisi tersebut, DPC-KWRI Pandeglang meminta agar operasional tambak udang PT SPL dihentikan sementara sampai seluruh aspek perizinan dapat dipastikan dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Selain persoalan perizinan, Rudi juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambak udang tersebut. Ia menyebut adanya dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai serta pemasangan pipa ke laut yang berpotensi mengganggu ekosistem mangrove.
“Kami menerima informasi mengenai dugaan pencemaran sungai dan kerusakan mangrove. Jika benar terjadi, tentu hal ini dapat berdampak pada masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut,” tuturnya.
Rudi menegaskan bahwa hasil temuan dan informasi yang diperoleh akan dibahas bersama jajaran pengurus KWRI Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada pihak eksekutif maupun legislatif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Apabila ditemukan pelanggaran dan pihak pengelola tidak kooperatif, kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red*
