Jakarta | Targetkamera.my.id – Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Lisa menjadi perhatian publik setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang kepada anak, hingga keberadaan anak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.
Perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara DSDj dan Lisa. Pada tahun 2019, keduanya diketahui membuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar. Dalam akta tersebut diatur mengenai pembagian harta bersama serta hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2026), Lisa yang merupakan ibu kandung GI, didampingi kuasa hukumnya, mengungkap sejumlah kejanggalan. Di antaranya dugaan rekayasa gugatan cerai, dugaan perampasan anak, dugaan pemberian obat penenang kepada GI, hingga dugaan penerbitan paspor ganda.
“Anak saya, GI, dulu tumbuh sebagai anak yang cerdas dan berprestasi selama dalam pengasuhan saya. Namun kini diduga telah didoktrin agar membenci saya,” ujar Lisa kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum korban menyebut bahwa dalam kasus perebutan hak asuh dan hak waris anak tersebut terdapat dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung GI. Informasi itu diperoleh setelah tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan mendapatkan informasi bahwa GI berada di Singapura.
Kuasa hukum mengaku terkejut setelah memperoleh data yang menerangkan adanya dugaan intervensi oknum pejabat dan oknum kasi dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, paspor kedua diduga diterbitkan pada Januari 2025, sementara paspor pertama yang asli masih berlaku hingga tahun 2027 dan berada dalam penguasaan ibu kandung anak.
“Kami meminta adanya intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura untuk memastikan keberadaan dan keselamatan GI, memfasilitasi komunikasi antara Lisa dan GI, mengupayakan assessment kesehatan fisik dan psikis secara independen, memberikan perlindungan hukum terhadap GI, serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak,” ujar Sekjen NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, SH.
Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar sengketa rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak, hak asasi manusia, dan dugaan pelanggaran hukum lintas institusi.
Pihak keluarga berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap anak WNI dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” pungkas Endang. (Red)*
