PANDEGLANG, Mediatargetkamera.my.id
Pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri Karangsari 01, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai Rp681.789.000 menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan konstruksi.
Berdasarkan pantauan media di lapangan pada Senin, 24 Agustus 2026, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, maupun APD lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan salah satu upaya penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana P2SP SD Negeri Karangsari 01. Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selama 150 hari kalender.
Saat dikonfirmasi terkait pengadaan material, Kepala SDN Karangsari 01, Karya, S.Pd., menjelaskan mekanisme penyediaan sejumlah bahan bangunan dalam program revitalisasi tersebut.
Menurutnya, material baja ringan dan atap telah disuplai langsung oleh pihak Dinas Pendidikan. Sementara pihak sekolah bertugas melakukan pembelanjaan untuk sejumlah material lainnya, seperti pasir, batu, dan semen.
“Itu mah sudah dari Dinas. Kami mah cuma belanja pasir doang, sama batu dan semen, semua dari Dinas,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Koordinator Selatan Aliansi Peduli Banten Selatan (APB), Adi Suardi Yuliana, meminta agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang, khususnya di SDN Karangsari 01, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, mendapat pengawasan yang lebih ketat.
Menurut Adi, pengawasan perlu dilakukan terutama terhadap penerapan standar K3 serta transparansi dalam pengadaan dan penggunaan material proyek.
“Kami akan bertindak jika ada kejanggalan. Mulai dari pengadaan material yang harusnya dikelola atau dibelanjakan oleh kepala sekolah. Soal APD juga harus ketat, karena kalau di pekerjaan terjadi apa-apa, bagaimana,” tegas Adi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan sesuai dengan kaidah dan Kode Etik Jurnalistik. (Red*
