LEBAK, Mediatargetkamera.my.id — Proyek pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara yang menghubungkan Desa Sumurbandung dengan Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menuai sorotan.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp4.635.236.000 tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan terkait kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tak hanya mutu pekerjaan yang menjadi perhatian, sistem pengawasan proyek juga dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat, profesional, dan terukur.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, paket pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara, dengan nomor kontrak HK.0102/KTR-JGCU/Bpjjn9.7.2/2026/68.
Pekerjaan dimulai pada 20 April 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender, dan ditargetkan selesai pada 16 Oktober 2026.

Namun, informasi yang dihimpun di lapangan memunculkan dugaan adanya sejumlah bagian pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam RAB. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Rp4,6 Miliar Bukan Anggaran Kecil
Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp4,6 miliar tentu bukan angka kecil. Setiap rupiah anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, maupun hasil akhir pembangunan.
Karena itu, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa.
Perlu dipastikan secara jelas siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memeriksa kualitas pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pelaksanaan proyek tersebut.
Pada papan proyek tercantum PT Wealthy International sebagai pelaksana pekerjaan. Sementara PT Multi Beta Consulting Engineer, KSO tercatat sebagai konsultan pengawas.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pekerjaan telah memiliki sistem pengawasan, mengapa masih muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan?
Konsultan Pengawas Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Pengawasan proyek bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kelengkapan administrasi.
Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa keberadaan pihak pelaksana maupun pengawas dinilai belum maksimal. Bahkan, pihak pelaksana disebut jarang terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi ini patut menjadi perhatian serius.
Sebab, pengendalian mutu pekerjaan akan sulit dilakukan secara maksimal apabila pengawasan di lapangan tidak berjalan secara konsisten dan optimal.
Publik tentu tidak ingin proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat baik pada papan informasi, namun menyisakan berbagai pertanyaan ketika pekerjaan fisiknya diperiksa secara lebih rinci.
PPK dan Pelaksana Diminta Jangan Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik terus berkembang.
Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai RAB dan kontrak? Apakah volume pekerjaan telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi? Siapa yang melakukan pengujian dan pemeriksaan mutu? Serta, apakah konsultan pengawas telah menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka dan transparan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proyek.
BPJN Banten Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Publik juga mendesak BPJN Banten dan pihak berwenang lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan yang muncul dalam proyek pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara tersebut.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mencocokkan kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta laporan hasil pengawasan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus segera dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan baru berjalan setelah proyek selesai. Jangan sampai mutu pekerjaan dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan. Dan jangan sampai anggaran negara bernilai miliaran rupiah menghasilkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan dana yang telah digelontorkan.
Mengingat proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan, masih terdapat ruang untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian.
Karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan kepada publik sekaligus memastikan seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Wealthy International selaku pelaksana, PT Multi Beta Consulting Engineer, KSO selaku konsultan pengawas, PPK, BPJN Banten, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan.
