JAKARTA, Targetkamera – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI dari seluruh Indonesia.
Lima Peraturan Organisasi yang telah dibahas dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 tersebut disosialisasikan sebagai pedoman standar penyelenggaraan organisasi secara nasional.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa organisasi saat ini tengah memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tegas Akhmad Munir.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Lima Peraturan Organisasi
Lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan meliputi:
1. PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan ini mengatur secara komprehensif seluruh tahapan penyelenggaraan konferensi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran bakal calon ketua, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses verifikasi calon, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.
Regulasi tersebut bertujuan menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada Sabtu, 18 Juli 2026.
2. PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)
Peraturan ini menetapkan standar nasional pelaksanaan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan.
Tujuannya agar seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.
3. PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN)
PO ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, aturan ini juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.
4. PO Pengelolaan Aset Organisasi
Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional, meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi.
5. PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI
PO ini memperkuat tata kelola administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi.
Reformasi Tata Kelola Organisasi
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko Tetuko.
Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
(Humas PWI Pusat)
