Mediatargetkamera.my.id
Bogor, 13 Juli 2026 – Divisi Bidang Publikasi DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, melalui M. Karto Nugroho, S.E., mengecam pernyataan PWI Kabupaten Bogor yang dinilai menyampaikan narasi bahwa seluruh wartawan wajib memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
M. Karto Nugroho, S.E., yang akrab disapa Mas Parto, menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap profesi wartawan serta dapat membatasi kebebasan pers dan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, menjadikan sertifikat UKW sebagai satu-satunya tolok ukur legitimasi profesi wartawan merupakan pandangan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.
“Kami dari DPP LPKSM PATROLI sangat menyayangkan pernyataan dari PWI Kabupaten Bogor. Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Upaya menjadikan UKW sebagai satu-satunya tolok ukur profesionalisme wartawan merupakan bentuk pembatasan yang tidak relevan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Mas Parto dalam keterangan persnya.
Poin Sikap DPP LPKSM PATROLI
1. Kebebasan Pers
DPP LPKSM PATROLI menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi wartawan, namun tidak seharusnya dijadikan alat untuk menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
2. Potensi Diskriminasi Profesi
Menurut LPKSM PATROLI, narasi yang disampaikan dapat memicu perpecahan di kalangan insan pers dan berpotensi merugikan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
3. Fungsi Kontrol Sosial
Mas Parto menegaskan bahwa esensi profesi wartawan adalah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik maupun berbagai persoalan di tengah masyarakat, yang tidak semata-mata bergantung pada sertifikasi administratif.
Sementara itu, H. Arman, S.H., Ketua DPP LPKSM PATROLI yang juga dikenal sebagai praktisi hukum, menyampaikan bahwa tindakan yang berpotensi membatasi atau mengintimidasi profesi wartawan dengan alasan administratif dapat menimbulkan implikasi hukum. Ia mengimbau seluruh organisasi profesi agar lebih bijaksana dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan organisasi profesi untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers. Jangan ada upaya yang dapat membatasi ruang gerak wartawan yang sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas H. Arman.
Di akhir pernyataannya, DPP LPKSM PATROLI menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut serta siap memberikan pendampingan kepada wartawan maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebijakan atau tindakan yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.
(MP)
