Mediatargetkamera.my.id
Jakarta – Menteri Kehutanan, , memberikan penjelasan secara terbuka terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan .
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan pada Jumat (3/7/2027), Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan, hingga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli mengatakan, penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Kronologi Pertemuan
Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” jelasnya.
Amplop Langsung Dikembalikan
Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudannya harus tetap mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” katanya.
Raja Juli menegaskan bahwa pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Bantah Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia memastikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, dirinya tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta
Reporter: Edo Lembang
