Target Kamera || Serang – Konflik hubungan industrial antara PT Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry dengan sejumlah eks karyawannya kian memanas. Upaya penyelesaian perselisihan melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum membuahkan hasil setelah pihak perusahaan tidak menghadiri panggilan perundingan tripartit.
Berdasarkan surat undangan Disnakertrans Kabupaten Serang Nomor: 500.15.15.2/197/Disnakertrans/2026, agenda perundingan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 13.30 WIB. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, pihak manajemen PT CBA tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, pihak eks karyawan hadir memenuhi panggilan dengan didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP., menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, sikap tersebut mencederai iktikad baik dalam upaya penyelesaian konflik ketenagakerjaan.
“Proses perundingan tripartit seharusnya menjadi jalur resmi untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Ketika salah satu pihak memilih mangkir, proses ini menjadi sulit dilaksanakan. Tantangan utamanya adalah bagaimana menciptakan ruang dialog yang konstruktif di tengah sikap yang kurang kooperatif dari perusahaan,” ujar Indra kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Indra menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam agenda mediasi dapat dinilai sebagai bentuk penghambatan terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap perusahaan di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Mangkir dari undangan resmi instansi pemerintah bukan saja tidak etis, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ini ke tingkat mediasi tripartit, pihaknya telah berupaya menempuh jalur perundingan bipartit sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen perusahaan.
Menurut Indra, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan beban psikologis dan ekonomi bagi para eks karyawan. Ketidakpastian terkait pemenuhan hak-hak pekerja yang belum terselesaikan membuat mereka menuntut tanggung jawab moral dari direksi PT CBA untuk segera membuka ruang dialog dan memberikan solusi yang konkret.
“Karena dua kali permohonan bipartit kami tidak mendapat tanggapan, kami menyimpulkan bahwa pihak perusahaan secara tidak langsung menolak untuk melakukan perundingan,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pada panggilan mediasi berikutnya pihak perusahaan masih menunjukkan sikap yang sama. Mereka juga berencana mendorong Disnakertrans Kabupaten Serang untuk segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai dasar peningkatan status perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah tersebut dinilai penting agar perselisihan dapat memperoleh kepastian hukum melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Centa Brasindo Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut. (Red*
